BKPSDM Aceh Tamiang Minta Kasek Tindak Tegas Bawahan Tak Disiplin

Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se-Aceh Tamiang mengikuti pembekalan tatacara menjatuhkan hukuman disiplin terhadap bawahannya. Rabu 3 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Sebanyak 216 Kepala Sekolah SD, SMP se-Kabupaten Aceh Tamiang termasuk sebagian Kepala sekolah TK, mendapat bimbingan dan pembekalan tentang tatacara menjatuhkan sanksi disiplin kepada bawahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di aula SMPN 1 Karang Baru Selasa (03/09/2025)

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.SI materi bimbingannya menyebutkan, bahwa tugas seorang kepala sekolah mencakup sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, dan inovator.

“Tugas ini meliputi menyusun program sekolah, mengelola sumber daya, mengawasi proses pembelajaran, membimbing guru dan staf, membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” urainya.

Disebutkan Mahyar, sebagai Kepala satuan pendidikan, Kepala Sekolah wajib menegakkan kedisiplinan dilingkungan sekolah, dan harus memiliki ketegasan terhadap bawahannya.

“Kepala sekolah harus berani mengambil sikap yang tegas dalam memberikan sanksi hukum terhadap bawahannya yang melanggar kedisiplinan,” ujarnya.

Menurut Mahyar, ada tiga kategori pelanggaran sanksi atau hukuman kedisipilinan yang harus dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, yakni hukuman Sedang, ringan dan berat.

Ia melanjutkan, sanksi hukuman ringan adalah, 1, teguran lisan, 2 teguran tertulis dan 3, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan sanksi dari hukuman sedang adalah, 1, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, 2, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan 3, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Imbuh Mayar, sanksi dari hukuman berat adalah, 1, penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, 2, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 3, pembebasan jabatan dan ke-4, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri / pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi dan hukuman disiplin sebagai PNS ini telah diatur secara jelas dan tegas oleh pemerintah sebagai pedoman dan wajib untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap PNS.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *