Kutacane. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua pemuda yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bambel, Kamis, 28 Agustus 2025 dini hari.
Kedua pelaku, MSD (27), warga Desa Deleng Kukusen, dan MY (25), warga Desa Terutung Payung Hulu, yang berstatus mahasiswa, dibekuk saat mengendarai sepeda motor di Desa Pedesi sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dua telepon genggam, uang tunai Rp500.000, timbangan elektrik, alat isap sabu, dan satu sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dengan nomor polisi BL 3607 HR.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, SIK melalui Kasi Humas Jomson Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan dua pemuda di sekitar Desa Pedesi.
“Petugas menghentikan dan menggeledah keduanya. Dari dalam jok motor ditemukan satu bungkus sabu. Keduanya mengaku barang itu milik mereka,” kata Jomson, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu, (30/08/2025)
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyisiran dan menemukan dompet ungu berisi tiga bungkus sabu tambahan serta kaca pirex yang dibuang pelaku ketika hendak ditangkap.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Kami mengajak masyarakat untuk bersama memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Jomson.(AFW016)