Pasutri Asal Malaysia Ditangkap saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 500 Juta

Sabu
Dua warga negara Malaysia berinisial YTH dan YMH ditangkap atas dugaan penyelundupan dan penjualan narkotika jenis sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). (Foto: kompas.com)

Pontianak. RU – Dua warga negara Malaysia berinisial YTH dan YMH ditangkap saat menyelundupkan narkotika jenis sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Mereka menjual satu kilogram sabu seharga Rp 250 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Dedi Supriadi mengatakan penangkapan berlangsung pada pertengahan Agustus 2025. “Operasi dilakukan melalui metode undercover buy,” kata Dedi, dikutip Sabtu (30/08/2025).

Dedi menerangkan, dalam operasi penangkapan itu, anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing kedua pelaku hingga ke lokasi transaksi.

“Dua tersangka menawarkan sabu seharga Rp 250 juta per kilogram melalui video call kepada petugas yang menyamar,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, kedua pelaku diketahui berangkat dari Kuching, Sarawak, menuju Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun barang haram itu tidak terdeteksi dalam pemeriksaan resmi. Dedi menduga sabu diselundupkan melalui jalur tikus dan diterima setelah melewati PLBN.

Pasangan itu ditangkap saat melintas di Kecamatan Singkawang Utara menggunakan mobil Toyota Hilux.

“Dari dalam kendaraan, kami menemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu dengan total berat 2 kg,” ungkap Dedi.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya kurir. Mereka menerima bayaran 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 18 juta untuk mengantar barang.

Dedi memastikan pihaknya tengah memburu bandar besar yang diduga mengendalikan mereka.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak untuk pengembangan,” ujar Dedi.(TH05/Kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *