Bupati Aceh Timur Desak Wali Kota Langsa Segera Bayar Kompensasi Aset

Bupati Aceh Timur
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. (Foto: Dok Pribadi)

Idi. RU – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dengan tegas mengatakan akan kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur yang berada di Langsa, Rabu (27/08/2025).

”Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak,” ujarnya.

Ultimatum ini juga ditegaskannya dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK. 

Iskandar menyebut, Pemko Langsa sudah berkali-kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasi. Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak direspons oleh wali kota.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025 kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Iskandar.

Menurutnya sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan diam melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi. “Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” tukasnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *