Pemerintah Lanjutkan Penyaluran BSU Rp600.000, Begini Cara Mengeceknya

BSU
Ilustrasi – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat. (Foto: Okezone)

Jakarta. SU – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Penyaluran ini merupakan lanjutan dari program stimulus ekonomi yang telah bergulir sejak Juni–Juli 2025. 

Program, yang awalnya hanya tersedia dari Juni hingga Juli 2025, terbukti membantu pekerja mengatasi biaya hidup yang tinggi. Sehingga Kementerian Keuangan untuk memperpanjang BSU hingga kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Dengan perpanjangan ini, karyawan memiliki kesempatan untuk mendapatkan BSU tambahan sebesar Rp600.000 sebelum tutup tahun. Ini mungkin menjadi “kado akhir tahun” sebelum Natal dan Tahun Baru pada tahun 2025 dan 2026.

Hingga awal Agustus, penyaluran BSU melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, dilaporkan sudah rampung. Sementara itu, pencairan BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pekerja di Aceh.

PT Pos Indonesia adalah pilihan tambahan bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara. Bahkan, pengambilan karyawan akan diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.

Cara Mengecek Penerima BSU 2025
Pekerja bisa memastikan status penerima BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:
• Buka situs bsu.kemnaker.go.id
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Isi kode keamanan yang muncul (enam karakter)
• Klik tombol Cek Status
Jika lolos, akan muncul keterangan bahwa dana sudah masuk ke rekening. Namun, ada juga notifikasi yang menyebutkan bahwa NIK terdaftar sebagai calon penerima dan diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Syarat Penerima BSU 2025

Ketentuan penerima BSU 2025 tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, dengan syarat sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
• Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum BSU dicairkan.
• Tidak berstatus ASN, TNI, maupun Polri.

Apabila penerima terbukti tidak memenuhi kriteria, dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *