Kuala Simpang. RU – Sebanyak 2.446 tenaga non ASN di Kabupaten Aceh Tamiang diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Adapun rincian tenaga non ASN yang diusulkan, terdiri dari Kategori R2 sebanyak 67 orang, Kategori R3 berjumlah 960 orang, dan Kategori R3b sebanyak 47 orang.
Selanjutnya Kategori R3T berjumlah 268 orang, Kategori R4 sebanyak 1.086 orang, serta Kategori R5 dengan jumlah 18 orang.
Keputusan ini diambil Bupati Aceh Tamiang, Drs Armia Pahmi MH berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Bupati Armia menegaskan, keputusan yang diambilnya tersebut merupakan wujud penghargaan dan apresiasi terhadap pengabdian, dedikasi, dan loyalitas tenaga non ASN yang telah bekerja mendukung jalannya pemerintahan di daerah.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh aparatur tetap menjaga profesionalitas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Paruh waktu jangan kerja separuh-separuh. Ingat, ini paruh waktu bukan paruh mutu. ASN profesional, pelayanan maksimal,” tegasnya.
Dengan pengusulan ini, ribuan tenaga non ASN di Aceh Tamiang dipastikan segera memperoleh kepastian status kepegawaian.(TH05)