Wabup Ismail Ancam ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan

Kualasimpang. RU – Wakil Bupati Aceh Tamiang. Ismail, SE.I ancam Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 6 yang bergerak dibidang Agroindustri Kelapa Sawit. Beri ultimatum Pasang Police Line jika perusahaan perkebunan besar itu tidak segera memperbaiki parit gajah yang sudah menggerus Berem jalan negara di ruas persimpangan Kampung Paya Awe sampai ke Kampung Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.

Padahal dalam aturannya sudah jelas jarak antara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan Jalan Lintas Negara (Nasional) dengan Garis Sempadan Jalan; Berdasarkan jenis jalan, garis sempadan jalan nasional adalah 20-25 meter.

Dari tepi luar Rumija (Ruang Milik Jalan). Dalam area ini, biasanya tidak diperbolehkan untuk menanam tanaman yang dapat mengganggu fungsi jalan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyebutkan batas maksimum luas lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan pemberian HGU.Selanjutnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dan larangan bagi pemegang HGU, termasuk kewajiban untuk mengusahakan tanah dengan baik dan tidak menelantarkan tanah.

Demikian Wabup Ismail menjelaskan, seperti dilansir wartawan. Jumat, 15 Agustus 2025 dari Karang Baru. “Kepada pimpinan PTPN I Regional 6, saya ingatkan Anda. Agar segera perbaiki kerusakan Jalan Nasional ini dimulai dari simpang Paya Awe hingga ke simpang Paya Kulbi. Sudah banyak terjadi kecelakaan di ruas tersebut akibat parit peringgan kebun yang Anda (PTPN IV) buat terlalu mepet dengan bahu jalan,” tegasnya.

Ultimatum atau peringatan itu diutarakan saat rapat koordinasi Pemkab Aceh Tamiang dengan pimpinan perusahaan yang beroperasi di Bumi Muda Sedia itu pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu di Medan, Sumatera Utara.

“Saya minta dalam dua minggu kalian sudah mesti perbaiki kerusakan di ruas tersebut. Atau saya akan memasang “police line” untuk membatasi ruang gerak kalian karena telah merusak fasilitas umum yakni Jalan Nasional,” sebutnya lugas.

Dikatakan, pembiaran terhadap keadaan itu sudah terlalu lama. Di sisi lain, terangnya, warga mengeluh karena sering terjadi kecelakaan lalulintas di situ.

Sangat disayangkan, sikap PTPN I Regional 6 membuat parit peringgan kebun tanpa memperhatikan keselamatan pengguna Jalan Nasional Medan – Banda Aceh, Lingkungan dan Sosial. “Dalam hal Pengerukan parit besar (parit gajah) di pinggir Jalan negara, Jalan Provinsi atau Jalan lainnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Secara umum, pengerukan parit harus memperhatikan keselamatan lalu lintas, tidak mengganggu fungsi jalan, dan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku terutama dari pihak berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum, Pengerukan parit juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan aspek sosial,” jelasnya.

Begitu juga atas pengerukan parit tidak boleh mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas. Lebar parit dan kedalamannya harus diperhitungkan agar tidak menyebabkan kerusakan jalan atau membahayakan pengguna jalan.

Pengerukan parit yang besar sangat berdampak pada lingkungan, seperti perubahan tata air, erosi, atau pencemaran. Sebutnya lagi, perlu dilakukan analisis dampak lingkungan dan tindakan mitigasi yang diperlukan.

Pengerukan harus memperhatikan garis sempadan jalan, yaitu batas terluar dari lahan yang diperuntukkan untuk jalan. Bangunan atau konstruksi apapun, termasuk parit, tidak boleh melampaui garis sempadan jalan.

“Bapak liat sendiri saja, parit yang dibuat oleh PTPN IV itu, sudah mengenai aspal (bahu jalan) sehingga banyak mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dan dikhawatirkan jalan tersebut akan longsor ke dalam parit karna parit itu semakin hari semakin besar,” jelas warga.

Lanjut, warga juga menyayangkan atas pembuatan parit besar, karna akan berdampak pada tumbangnya pohon-pohon besar yang ada dipinggir Jalan Negara.

Selain sebagai Pelindung, Pohon juga dapat menahan terjadinya longsor, sebaliknya akibat dari pengerukan yang dikerjakan tanpa memperhatikan fungsi lingkungan, dikhawatirkan pohon ini akan tumbang ke jalan.

Sebab akar pohon yang ada hanya dapat menahan sebagiannya saja, sedangkan sebagian dari akar pohon tersebut sudah nampak dipermukaan tanah akibat pengerukan parit.

“Takut kita bila melintasi jalan ini saat hujan dan disertai angin kencang, karna akar dari pohon yang ada dipinggir Jalan Negara ini hanya sebelah saja yang menahannya, sedangkan sebelah lagi sudah nampak akibat adanya parit besar perkebunan ini,” tambah warga. [S04].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *