Aceh Selatan. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial TM (32) warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, dan HA (20) warga Gampong Cot Bak-U, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Mereka ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, Jum’at (15/08/2025).
Saat keduanya digeledah, petugas menemukan 16 bungkus ganja dengan berat brutto sekitar 1.100 gram. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam karung yang diletakkan di jerigen, di bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, serta di dalam lemari pakaian. Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan, kertas pembungkus coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ungkapnya.(TH05)