Jamaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta per Orang

Yaqut Cholil
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Tribunnews.com)

Jakarta. RU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai jamaah haji khusus tahun 2024 kena pungutan liar sebanyak Rp75 juta per orang.

Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

“Pendalaman akan dilakukan khususnya terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024, yang saat ini baru naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *