Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Pengoplos BBM Janis Pertalite

Bireuen. RU – Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh; tahan dua tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penahanan kedua tersangka M dan K [Inisial] dilakukan, untuk kepentingan tuntutan pada persidangan di pengadilan selanjutnya.

Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, seperti dilansir rahasiaumum.com. Minggu, (10/08/2025) dari Kota Juang [Julukan Bireuen].

“Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah JPU menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh,” kata Munawal.

Ia menyebut bahwa; M dan K dititip pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Bireuen. Itu dilakukan guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan di pengadilan mendatang.

“M dan K dijerat Pasal 54, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman pidananya; penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Kata Munawal, begini kronologinya; bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, telah terjadi penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025 lalu.

Lalu pihak kepolisian menyelidiki informasi itu serta menangkap M dan K setelah menemukan drum beserta delapan jeriken berisi bahan bakar minyak serta satu pompa minyak di dalam sebuah gudang di desa tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *