Bireuen. RU – Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh; tahan dua tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penahanan kedua tersangka M dan K [Inisial] dilakukan, untuk kepentingan tuntutan pada persidangan di pengadilan selanjutnya.
Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, seperti dilansir rahasiaumum.com. Minggu, (10/08/2025) dari Kota Juang [Julukan Bireuen].
“Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah JPU menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh,” kata Munawal.
Ia menyebut bahwa; M dan K dititip pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Bireuen. Itu dilakukan guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan di pengadilan mendatang.
“M dan K dijerat Pasal 54, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman pidananya; penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.
Kata Munawal, begini kronologinya; bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, telah terjadi penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025 lalu.
Lalu pihak kepolisian menyelidiki informasi itu serta menangkap M dan K setelah menemukan drum beserta delapan jeriken berisi bahan bakar minyak serta satu pompa minyak di dalam sebuah gudang di desa tersebut. (Red)