Dugaan ada Praktik Mafia BBM Bio Solar di SPBU Alur Bemban Berkedok Nelayan

Kualasimpang. RU – Ternyata masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) [Pom Bensin] tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola Pom Bensin mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaati.

Minggu, 3 Agustus 2025 [Pagi sekitar jam 8.50 WIB] tampak 3 jerigen di atas troli [Alat angkut jerigen sudah terisi Bio Solar ke atas bak mobil] sedang di isi bahan bakar Bio Solar, sedangkan puluhan jerigen lagi sudah tertata rapi di bak mobil Pickup, telah terisi bahan bakar.

Saat di tanya pada yang diduga pemilik mobil pickup pengisi bahan bakar Bio Solar mengatakan; membenarkan isi jerigen tersebut Bio Solar, untuk digunakan keperluan boat nelayan.

Perlu diketahui bahwa; untuk mendapatkan Bio Solar kebutuhan nelayan, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Transportasi Satu Pintu (DPMPTSP). Ini bertujuan agar pendistribusian Bio Solar dapat dipertanggungjawabkan dan merata.

Sedangkan batasan pembelian untuk solar subsidi adalah 160 liter [Per Satu Surat Izin], yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan setempat. Dan ijin berlaku selama satu bulan.

Jika kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak dapat diperpanjang. Dan kalau kuota masih tersisa setelah masa berlaku habis, surat rekomendasi tidak bisa digunakan lagi.

Untuk pengisian Bio Solar dilakukan di SPBU yang telah ditentukan. Namun, terdapat laporan tentang SPBU yang melayani pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dengan praktik mafia solar subsidi.

Pertanyaannya, apakah SPBU Alur Bemban yang ada di kecamatan Karang Baru ada mengantongi surat dari Pemerintah kalau SPBU Alur Bemban ditunjuk sebagai SPBU pengisian Bio Solar peruntukan Nelayan?.

Perlu diingat bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal.

Padahal; jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen, beberapa hal yang fatal dalam aturannya adalah: [Pelanggaran terhadap peraturan keselamatan], Penggunaan jerigen untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan.

Lalu [Penyalahgunaan subsidi]; Solar subsidi dimaksudkan untuk konsumen tertentu, seperti nelayan atau petani, bukan untuk dijual kembali. Pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi.

Dan [Kerusakan lingkungan]; Tumpahan solar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran tanah dan air.

Dalam beberapa kasus, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin operasional atau denda.

Sanksi Hukum

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat berupa:Pencabutan izin operasional; SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melanggar peraturan.

Dan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.SPBU Alur Bemban juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan jika benar bersalah dalam praktiknya.

Dalam kasus yang lebih serius, SPBU Alur Bemban juga dapat dijerat dengan pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar, jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti penyalahgunaan subsidi atau penjualan ilegal.

Sanksi yang dikenakan akan tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Diingatkan kembali bahwa; Pengisian bahan bakar solar skala besar menggunakan jerigen plastik di SPBU sebenarnya melanggar beberapa regulasi.

Berikut beberapa aturan yang dilanggar: Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan ini melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah. Pembelian solar subsidi juga harus sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang berhak menerima subsidi.

Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU; SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik karena risiko kebakaran yang tinggi.

Regulasi BPH Migas; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.

Dalam konteks penyimpanan solar, beberapa regulasi yang relevan adalah. Permen ESDM No. 38 Tahun 2017; Mengatur tentang keselamatan instalasi minyak dan gas.API Standard 650; Mengatur tentang desain dan konstruksi tangki baja untuk penyimpanan bahan bakar. NFPA 30; Mengatur tentang kode cairan mudah terbakar dan combustible.

Selanjutnya SNI 7279:2008; Mengatur tentang standar tangki penyimpanan minyak bakar.Pemerintah Indonesia juga sedang menyusun revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Sejatinya ada aturan dan SOP yang ditabrak oleh SPBU Alur Bemban. Pihak manajemen Pertamina juga jangan diam, terkait adanya penimbunan BBM skala besar berkedok BBM Bio Solar untuk nelayan.

Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan dari manajemen SPBU Alur Bemban. Saat dimintai klarifikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. [S04]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *