Ratusan Hektar Hutan Lindung Mangrove Alur Cina di Alih Fungsikan Secara Ilegal

Kualasimpang. RU – Seluas 300 hektar Hutan Lindung Mangrove Kuala Genting, Alur Cina kecamatan Bendahara di alih fungsikan jadi perkebunan Kelapa Sawit secara ilegal sejak akhir tahun 2024 lalu.

Hingga saat ini Unauthorized Plantation [Perkebunan Ilegal] Kelapa Sawit terus dilakukan di sekitar Alur Cina tanpa ada tindakan hukum.

Pembukaan lahannya masive di Alur Cina. Dikawatirkan, jika dibiarkan luas hutan lindung mangrove yang di alih fungsikan menjadi perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang semakin menyusut.

Dari luas hutan mangrove saat ini mencapai 24.013,5 hektar. Dengan rincian 18.904,26 hektar Hutan Produksi (HP) dan 5.109,24 hektar Hutan Lindung (HL)Perlu diingat bahwa; luas hutan Mangrove di Aceh Tamiang mengalami penurunan signifikan akibat perambahan dan alih fungsi lahan untuk kegiatan industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan liar sebesar 85 persen hutan mangrove di Aceh Tamiang dilaporkan rusak.

Demikian dilaporkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH yang turun melakukan investigasi bersama tim dari berbagai media. Minggu, 3 Agustus 2025 dari Alur Cina, kecamatan Bendahara.

Sayed melaporkan bahwa, alih fungsi HL Mangrove menjadi perkebunan Kelapa Sawit tidak hanya terjadi di Alur Cina saja, tetapi di wilayah Kuala Genting [Bersebelahan dengan Kuala Peunaga] kurang lebih seluas 600 hektar, berlangsung sejak tahun 2000.

“Tindakan ini sudah membabi buta dan brutal, tanpa memikirkan ekosistem mangrove terbesar provinsi Aceh dengan keaneka ragaman 22 jenis pohon mangrove terlengkap di Indonesia harus tetap dipertahankan,” jelas Sayed.

Sebutnya lagi, Mangrove memiliki nilai karbon kredit sangat tinggi dan dapat dijadikan sebagai destinasi wisata mangrove, jika dikelola dengan baik dan benar.

Sayed minta, agar pihak Direktorat Jenderal Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bertanggung jawab untuk menindak pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Mereka bekerja untuk memastikan keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan, dan kekayaan keanekaragaman hayati melalui berbagai instrumen penegakan hukum.

“Jangan dibiarkan ini berlarut-larut, harus ada tindakan hukumnya, bukan hanya sekedar datang ke lapangan, foto-foto lalu buat laporan, belum ada Ditjen Gakkum KLHK yang memeja hijaukan pelaku kejahatan pembabatan HL Mangrove,” tegas Sayed.

Semestinya Ditjen Gakkum KLHK membuat tim gabungan yang melibatkan tim dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberantas praktik Unauthorized Plantation.

Beber Sayed lagi; jalankan tanggung jawab Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sesuai tugas pokok dan fungsinya, seperti; Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan.

Lalu Menangani pengaduan terkait pelanggaran kehutanan dan mengumpulkan data serta informasi untuk pencegahan dan pengamanan hutan.Juga Menangani pelanggaran di bidang kehutanan dan melaksanakan pengawasan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Selanjutnya Memfasilitasi dan melaksanakan penyelesaian sengketa kehutanan. Mengawasi pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

“Ini harus benar-benar dilaksanakan, untuk meminimalisir kerusakan hutan mangrove yang lebih parah lagi. Jika ini tidak ada tindak lanjuti kami akan melaporkan kegiatan ini ke Ditjen Gakkum KLHK pusat dan jika ini juga tidak ditanggapi kita akan lakukan gugatan Class Action bersama elemen sipil lainnya, akibat pembabatan dan alih fungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit, sebab merusak lingkungan,” pungkas Sayed. [S04]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *