Kutacane. RU – Kepolisian Resor Aceh Tenggara menangkap seorang pria berinisial M (55), warga Kecamatan Darul Hasanah, karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 9,45 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 yang lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) dan petugas gabungan Polres Aceh Tenggara, melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni putih berisi ganja yang telah dibungkus rapi menggunakan lakban coklat dan disimpan dalam sebuah keranjang plastik hijau.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 10 bungkus ganja kering seberat 9.450 gram, satu unit handphone lipat, sepeda motor tanpa pelat nomor, dua karung goni putih, dan satu keranjang hijau,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, kepada Wartawan, Jumat (01/08/2025).
Tersangka M mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui AKP Jomson menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting, dan kami mengimbau agar warga terus proaktif memberikan informasi,” ungkapnya.(AFW016)