Banda Aceh. RU – Sekretaris Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah SE mengingatkan Walikota agar mengarahkan setiap OPD dalam penerapan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi harus persuasif.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi serta Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029, pada Kamis (31/07/2025).
Menurut Irwansyah hal ini penting mengingat masih ada para pengusaha yang menjadi wajib pajak yang kurang mendukung terhadap qanun ini.
Ditambahkannya, bahwa para pengusaha melalui Fraksi Partai Gerindra menyampaikan agar penerapan tapping box harus merata kepada seluruh wajib pajak.
Karena itu, Fraksinya memberi saran kepada Walikota dalam hal penerapan taping box ini, untuk dipasang pada seluruh wajib pajak.
“Bila belum mencukupi, maka kami menyarankan dipasang secara bertahap kepada pengusaha besar dahulu, kemudian diikuti pengusaha menengah dan akhirnya dapat dipasang kepada seluruh unit usaha,” sebutnya.
Atau, lanjut Irwansyah, cara yang kedua bisa dipasang per kawasan menurut lokasi usaha.
“Bila disebuah lokasi dipasang maka untuk daerah tersebut harus dipasang semuanya agar tidak terjadi persaingan usaha yang dapat merugikan salah satu usaha,” ujarnya
Terkait RPJM, Fraksi Partai Gerindra berharap agar Qanun tersebut tidak sebatas dokumen perencanaan semata. Namun benar– benar terwujud, agar terlihat nyata pembangunan Kota Banda Aceh lima tahun kedepan.
“Sehingga cita-cita pemerintahan Illiza-Afdhal untuk meninggalkan legacy terhadap berbagai pembangunan dapat terlihat dengan nyata diakhir masa jabatan nanti,” tutup Irwansyah.(R015)