Fraksi Gabungan Minta Pemko Tingkatkan Sosialisasi bagi Wajib Pajak

Anggota Fraksi Gabungan DPRK Banda Aceh, Aulia Rahman, pada Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raqan Tentang Pajak dan Retribusi serta Raqan RPJM Kota Banda Aceh tahun 2025-2029. Kamis 3i Juli 2025. [Foto Dok: Humas Banda Aceh/rahasiaumum.com/*].

Banda Aceh. RU – Anggota Fraksi Golkar, PPP dan PKB (Gabungan) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Aulia Rahman Minta Pemko Tingkatkan Sosialisasi Qanun Tentang Pajak dan Retribusi untuk memberikan pemahaman Kesadaran Para Wajib Pajak.

Hal itu disampaikannya peda Sidang Paripurna mendengar Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi serta Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029, pada Kamis (31/07/2025).

“Perlu kami ingatkan, setelah Rancangan Qanun ini nanti disahkan menjadi Qanun, Pemerintah Kota agar terus aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para wajib pajak,” kata Aulia Rahman.

Kemudian Aulia menambahkan, perlu diperkuat pengawasan terhadap proses pemungutan pajak dan retribusi serta terhadap transaksi-transaksi fiktif yang dapat merugikan pendapatan kota.

“Untuk adanya transparansi dan efisiensi serta dapat meminimalisir manipulasi dan kecurangan dalam pembayaran pajak dan retribusi, perlu dibangun sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi,” lanjutnya.

Selain itu, Aulia menyarankan untuk meningkatkan pendapatan kota, aset–aset pemerintah kota yang dikomersilkan atau disewakan kepada masyarakat baik untuk sarana olahraga, ruang meeting, media reklame atau gedung untuk perkawinan dan lain-lain, agar dapat diiklankan, sehingga masyarakat mengetahui dan dapat menggunakan aset-aset tersebut.

Fraksi Gabungan berharap, sebutnya, agar Raqan tentang Tentang Pajak dan Retribusi Kota ini, dapat menjadi alat evaluasi dan solusi penguatan fiskal sehingga manambah akselerasi percepatan pembangunan Banda Aceh ke depan, dan menjadi Kota yang Transparan, Berdaya dan Berkeadilan.

Sementara terkait RPJM pihaknya percaya pembahasan Raqan ini telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pihaknya juga yakin, RPJM Kota ini telah dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kota serta telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami mengharapkan seluruh Visi, Misi dan Program serta janji-janji kampanye Ibu walikota telah diterjemahkan kedalam dokumen RPJM tersebut dan juga telah diselaraskan dengan hasil musyawarah pembangunan masyarakat desa, kecamatan serta dengan kepentingan rencana pembangunan propinsi dan nasional,politisi Golkar ini mengakiri.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *