Kualasimpang. RU – Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH serahkan sebanyak 207 Surat Sertifikat Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (Prona) untuk Kampung [Desa] Kuala Peunaga, kecamatan Bendahara yang diusulkan sejak tahun 2021 lalu.
Penyerahan sertifikat itu diserahkan bupati, untuk menghapus keragu-raguan masyarakat penerima terkait alas hak tanah mereka yang selama ini ada kesan kepemilikan masyarakat mengambang.
Tujuannya adalah; [Untuk meningkatkan kepastian hukum] Dengan mendaftarkan tanah secara sistematis, Prona dapat membantu meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan mengurangi sengketa tanah.
[Meningkatkan kualitas data tanah] Prona dapat membantu meningkatkan kualitas data tanah dengan mengumpulkan dan memverifikasi data tanah secara sistematis.
Lalu [Meningkatkan akses ke layanan pertanahan] Dengan memiliki data tanah yang lengkap dan akurat, Prona dapat membantu meningkatkan akses ke layanan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, sertifikasi tanah, dan lain-lain.
Secara umum, Prona melibatkan proses pendaftaran tanah yang sistematis dan lengkap, termasuk pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran hak atas tanah.
Program ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan akses ke layanan pertanahan.
Begitu penjelasan Bupati Armia, seperti dilansir rahasiaumum.com. Kamis, (31/07/2025) dari Karang Baru.
Dikatakan Armia, masyarakat tidak perlu lagi kawatir terjadi penggusuran, sebab kepemilikan tanah untuk masyarakat di Kampung Kuala Peunaga dimaksud sudah sah secara hukum.
“Saya tegaskan, tak perlu takut dan kawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat sini. Sebab semuanya sudah jelas dan nyata, warga sudah memegang sertifikat kepemilikan yang sah,” tegas Bupati Armia.
Terhadap keluhan warga Kuala Peunaga, Bupati Armia akan terus mengupayakan yang terbaik, agar Kampung Kuala Peunaga maju dan berkembang.Menjadi kampung yang berpotensi untuk komoditi unggulan.
“Apalagi itu, Belacan Tuktuknya (Terasi) Kuala Peunaga sudah sangat terkenal gurih dan nikmat rasanya se antero Aceh. Ini perlu dikembangkan dari home industri [Produksi Rumahan] menjadi produk pabrikan yang profesional,” jelas Bupati.
Keluhan Warga Multikompleks
Pada sisi lain masyarakat di Kampung Kuala Peunaga mengeluh karena ketiadaan Air Bersih.
Itu dirasakan sejak kampung ini berdiri tahun 2006 lalu hingga kini.Untuk mendapatkan air bersih, masyarakat Kuala Peunaga harus keluar sejauh 7 kilometer, ke kampung sebelah Gedong, Seruway.Dan itu dijalani selama 19 tahun lamanya [2006-2025].
“Kita berharap ada solusi yang diberikan pemerintah kepada Kampung kami, agar terlepas dari belenggu ketiadaan air bersih,” jelas Datok Penghulu [Kepala Desa] Riki Rikardo.
Sebut Riki; pada awalnya penduduk Kampung Kuala Peunaga hanya dihuni 176 Kepala Keluarga (KK), saat ini sudah berkembang menjadi 318 KK.
Perlu Peningkatan Pengerasan Badan Jalan
Pertambahan penduduk ini dirasa lamban, mengingat posisi Kampung Kuala Peunaga sedikit terisolir karena akses masuk yang jelek.
Apalagi di musim penghujan, kampung Kuala Peunaga susah diterabas, sebab seluruh badan jalannya masih tanah dan berlumpur.Perlu dilakukan peningkatan pengerasan badan jalan sepanjang 5 kilometer, sudah termasuk jalan lorong kampung.
“Saya juga berharap kepada pemerintah untuk bisa mengabulkan program peningkatan pengerasan badan jalan, agar akses menuju Kuala Peunaga tidak terganggu. Selama ini kita juga masih mengandalkan jalur sungai, ketika musim hujan tiba,” beber Riki.
Program CSR PT.RPL tidak Berjalan di Kuala Peunaga
Selanjutnya program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak berjalan di Kampung Kuala Peunaga.
Padahal, Kampung Kuala Peunaga bagian dari lingkungan operasinya perusahaan PT.RPL. Dan itu Tanggung Jawab Sosial Dilingkungan Perusahaan (CSR) harus dijalankan.
Pengakuan warga, belum pernah PT.RPL menyalurkan CSR-nya melalui program pembangunan di kampung.
“Apakah itu perbaikan jalan, Parit atau kegiatan lain yang bersinggungan dengan keadaan dan kondisi kampung,” kata ketua Forum CSR Aceh Tamiang Sayed Zainal M, SH.
Jelas Sayed lagi, ini sudah menyalahi aturan, sebab CSR adalah suatu konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
CSR bukan hanya tentang memberikan donasi atau bantuan, tetapi juga tentang membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sebut Sayed lagi; Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar, termasuk kampung atau desa di lingkungan perusahaan.
Seperti, Perusahaan dapat membantu membangun infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan lain-lain di masyarakat sekitar.Perusahaan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar, seperti bantuan keuangan, barang, atau jasa.
Tak hanya itu sebutnya; membantu mengembangkan ekonomi lokal dengan memberikan pelatihan, dukungan kepada UMKM, dan lain-lain.
“Jadi, ya, CSR perlu disalurkan oleh perusahaan kepada kampung atau desa yang berada di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka,” beber Sayed.
Masih Sayed, Dia menyebut bahwa; Perusahaan yang tidak melakukan CSR (Corporate Social Responsibility) dapat dianggap melanggar beberapa aturan di antaranya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Di mana pada Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut tentang kewajiban CSR perusahaan.Lalu Prinsip Good Corporate Governance (GCG); GCG menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sayed juga menegaskan; Jika perusahaan tidak melakukan CSR, mereka dapat menghadapi konsekuensi, seperti Sanksi administratif di mana Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah, seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha.
Sejatinya Perusahaan dapat mengalami kerusakan reputasi dan kehilangan kepercayaan masyarakat jika tidak melakukan CSR.
Yang lebih parah, Perusahaan dapat mengalami konflik dengan masyarakat sekitar jika tidak melakukan CSR dan tidak memperhatikan kepentingan mereka.
“Sebaiknya perusahaan mematuhi aturan dan prinsip CSR untuk menghindari konsekuensi negatif dan membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” pungkas Sayed. [S04].