Banda Aceh. RU – Sebanyak 314 pelanggar terkena tilang selama Operasi Patuh Seulawah di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sejak 14-27 Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, perkara kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan pelanggar sebanyak 189 kasus, dan 125 perkara terkait kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Lantas, Kompol Ikmal menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling mendominasi selama operasi tersebut yakni tidak memakai helm, melawan arus dan tidak mengenakan seat belt bagi pengemudi kendaraan roda empat.
“Hasil giat Operasi Patuh Seulawah Selama 14 hari, penindakan dengan mengunakan tilang sebanyak 314 berkas. Pelanggaran didominasi soal helm,” sebut Ikmal, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (20/07/2025).
Melalui awak media Kasat Lantas menyampaikan, agar masyarakat terus berpartisipasi terhadap keselamatan, serta selalu patuh dan taat aturan saat berlalu lintas.
Ia juga mengatakan, meski Operasi Patuh Seulawah sudah selesai, namun pihaknya secara tegas tetap menindak pelanggar terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh itu juga menghimbau khususnya kepada orang tua, agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dengan alasan apapun.
“Dan kita minta kepada pengguna jalan untuk taat dan tertib berlalu lintas, tidak melihat waktu. Jadi tetap 24 jam, jangan hanya siang hari menggunakan helm. Malam hari juga kita sangat mengharapkan,” Ikmal mengakiri pernyataannya.(R015)