Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum melakukan Pelimpahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti terhadap perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri.
Kegiatan pelimpahan ini dilakukan pada hari Senin (23/06/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah MN (55) seorang PNS asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan perkara ini berawal dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH tanggal 9 Desember 2024.
Setelah melalui proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) berdasarkan surat Nomor: B-1088/L.1.19./Eoh.1/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap perkara yang ditangani tuntas secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, maka tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti beralih kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan lebih lanjut. Barang bukti terkait turut diserahkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata penegakan hukum yang presisi serta sinergitas antara penyidik dan JPU dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif.(*)