Banda Aceh. RU – Kapolda Aceh Irjen Dr Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Direktorat Intelkam, Kantor Wilayah Bea Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.
“Tahun 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus dengan 1.572 tersangka. Sedangkan pada tahun 2025, hingga Juni, tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka,” ujar Irjen Dr Achmad Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkotika di Polda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan, dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh.(TH05)