Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Idik 1 Pidana Umum kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/58/III/2025/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tertanggal 28 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasus tersebut melibatkan terlapor JI (40), seorang sopir warga Gampong Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, yang dilaporkan oleh Iwan (49), juga seorang sopir yang berdomisili di gampong yang sama.

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah bengkel mobil di Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja, pada tanggal 28 Maret 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kegiatan RJ ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menyelesaikan perkara secara damai, terutama yang memenuhi syarat formal dan substansial.

“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama, berdialog, dan menemukan solusi terbaik secara kekeluargaan. Pendekatan ini mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa mengesampingkan rasa keadilan,” ujarnya, pada Rabu (11/06/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pelapor dan terlapor, keluarga masing-masing, Kepala Dusun Padang Asahan, serta Keuchik Gampong Ladang Tuha.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Terlapor telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh pelapor, serta bersedia menanggung biaya pengobatan.

Kesepakatan juga memuat komitmen bahwa terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya, dan pelapor secara resmi mencabut laporannya ke Polres Aceh Selatan.

Kegiatan ini mencerminkan implementasi kebijakan Presisi Kapolri dalam penanganan perkara secara humanis dan berkeadilan. Seluruh proses berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan menunjukkan kedewasaan hukum dari semua pihak yang terlibat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *