Banda Aceh. RU – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, hingga kini belum ada temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang santriwati di Banda Aceh.
Meski demikian, pengacara tersangka telah memberikan hasil pesan daring atau chat yang dilakukan keduanya, membantah dugaan pemerkosaan sebagaimana yang disangkakan.
“Dari hasil print chat antara korban dengan tersangka, pengacara berpendapat antara korban dan tersangka melakukan hubungan suami-istri tersebut atas dasar kerelaan tanpa ada paksaan,” ungkap Kompol Fadillah, Jumat (30/05/2025).
Kemudian polisi juga sudah memeriksa tiga saksi ahli terkait kasus tersebut. Mereka yakni ahli psikolog, ahli jinayat dan dokter yang melakukan visum et repertum.
Rencana kerja selanjutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi yang meringankan tersangka sebagaimana tersebut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tiga orang saksi ahli,” jelas Kompol Fadillah.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka, menerima hasil dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), menerima hasil dari pekerja sosial baik korban dan tersangka.
“Pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka direncanakan Rabu, 4 Juni mendatang. Jika semua penyidikan dan pemeriksaan sudah tuntas baru kita limpahkan ke JPU,” tutupnya.(*)