Pasangan Hendak Menikah Diwajibkan Ikuti Program Suscatin

Pasangan Hendak Menikah Diwajibkan Ikuti Program Suscatin

Idi. RU – Fenomena tingginya angka perceraian pasangan muda di Aceh Timur, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti program Suscatin sebelum menikah.

Berdasarkan data dari dari Mahkamah Syar’iyah kelas II B Idi, sepanjang tahun 2024 total angka perceraian mencapai 516 perkara dan 41 perkara atau 8,65 persen angka perpisahan dalam rumah tangga terjadi pada kalangan umur 19 sampai 25 Tahun.

Menanggapi fenomena itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Timur, Salamina mengatakan, para pasangan yang ingin melakukan pernikahan diwajibkan mengikuti program tersebut.

“Terjadi perceraian karena banyak faktor diantaranya ketahanan, ketaatan pondasi iman rumah tangga lemah, maka dari itu Kemenag dalam meminimalisir terjadinya perceraian mewajibkan pasangan yang ingin menikah harus mengikuti kursus pengantin terlebih dahulu untuk mematangkan pasangan serta bagi wanita yang belum genap 20 Tahun harus ada rekomendasi dari mahkamah,” kata Salamina, Selasa (27/05/2025)

Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tangga serta menekan angka penceraian dengan membimbing pasangan yang hendak melakukan pernikahan.

Tidak hanya calon pengantin, kata Salaminan, para wali pasangan juga akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan.

Pembinaan dan bimbingan diusia sekolah juga rutin dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan informasi awal tentang manfaat dan tujuan pernikahan.

“Program bimbingan pernikahan juga diberikan diusia sekolah kelas III SMA dan kita lihat sesudah tamat sekolah banyak dari mereka yang tidak lagi melanjutkan pendidikan serta memutuskan untuk menikah. Program ini rutin kita lakukan untuk memberi informasi awal tentang pemahaman dan bimbingan apa tujuan, manfaat dari pada sebuah perkawinan yang tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran biologis saja, namun apa kewajiban-kewajiban dalam berumah tangga,” tandasnya.

Ia menghimbau bagi pasangan yang sudah melakukan pernikahan untuk saling menjaga dan saling memahami baik dalam segi tuntutan ekonomi serta pengaruh sosial lainnya, karena pernikahan merupakan ibadah panjang karena Allah SWT.(HB012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *