Idi. RU – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi mendapat dukungan penuh dari Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlky
Alfarlaky menyatakan langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.
“Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya di Idi dalam keterangan pers rilisnya, Rabu (30/04/2025)
Al-Farlaky menerangkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan fokus menggerakkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM). Perusahaan ini nantinya akan
mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut.
“Kami akan memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” Imbuhnya.
Ia menjelaskan dengan adanya aturan yang mengikat serta bimbingan yang tepat tentang teknis operasi pertambangan sesuai standar, masyarakat mendapatkan payung hukum dalam mengelola pertambangan dan mengurangi resiko.
Tidak hanya itu, Pemerintah daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” pungkas Bupati.
Sekedar informasi, Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.(HB012)