Pengedar Ganja di Aceh Timur Diringkus Polisi

Pengedar Ganja di Aceh Timur Diringkus Polisi
banner 120x600
banner 468x60

Idi. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap terduga pelaku pengedar narkotika. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti 1.600 Gram Ganja.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasatresnarkoba polres setempat AKP Yusra Aprilia mengatakan, pelaku berinisial SA (44) warga Gampong Buket Meulinteng, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja diwilayah hukum polres Aceh Timur, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengarah ke SA warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatresnarkoba, Minggu (27/04/2025).

Ia menjelaskan, polisi langsung bergerak kekediaman SA dan berhasil mengamankan barang bukti 1.600 gram ganja yang disimpan didapur rumahnya.

Lebih lanjut, Ajun Komisaris Polisi itu menerangkan bahwa pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut dengan cara mengedarkan kepada warga sekitar.

“SA dapat dipastikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja kepada warga sekitar,” imbuhnya.

Dirinya mengajak masyarakat terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba khususnya di Aceh Timur.

“Kami mengajak masyarakat mari terus bersinergi dalam menekan upaya peredaran narkotika, baik sabu sabu maupun ganja, dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat, kami optimis akan mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Aceh Timur.” pungkasnya.

SA dan barang bukti dibawa kepolres Aceh Timur dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.(HB012)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *