Idi. RU – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur ternyata pemain tunggal.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan rahasiaumum.com Sabtu, (26/04/2025)
Ia menjelaskan, pelaku selama ini melakukan kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hanya seorang diri.
“Tersangka hanya satu orang, dia hanya bermain sendiri saat melakukan kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Tidak hanya itu, Iptu Adi Wahyu menerangkan pelaku selama ini mencari korban perempuan yang lengah serta menaruh Handphone (HP) maupun dompet didasbor motor.
“Pelaku mencari korban perempuan yang lengah dan menaruh HP atau dompet didasbor motor kemudian merampasnya,” terang Adi.
Sebelumnya tersangka MA (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diringkus polisi dirumahnya setelah menjambret 2 korban warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat serta Warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Lebih lanjut, Inspektur polisi satu itu menghimbau kepada para pengendara sepeda motor khususnya perempuan untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga dibagasi sepeda motor saat berkendara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khusus pengendara perempuan untuk selalu berhati-hati dan menyimpan barang berharga didalam bagasi motor dan apabila menjadi korban pencurian dengan kekerasan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat hal ini untuk mempermudah penyelidikan,” tutup Kasat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan Tahun penjara.(HB012)