Kualasimpang. RU – Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH; katakan arti pentingnya peran Datok Penghulu (Kepala Desa) dan Mukim dalam pemerintahan serta kemasyarakatan.
Datok Penghulu bertindak sebagai pemimpin pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas kegiatan pemerintahan desa.
Selain itu Datok Penghulu sepenuhnya tanggung jawab atas pelaksanaan anggaran desa dan pengelolaan keuangan desa.
Bertanggung jawab atas pengkoordinasian kegiatan antara pemerintahan desa, masyarakat dan lembaga lainnya.
Peran Datok Penghulu sangat signifikan atas pelayanan publik kepada masyarakat desa, seperti pengurusan surat-surat, pengelolaan tanah, dan lain-lain.
Melaksanakan pengembangan desa, seperti perencanaan pembangunan, pengembangan ekonomi, dan lain-lain.

Peran Mukim
Sedangkan peran Mukim, sebagai Pemimpin Wilayah Mukim akan bertindak sebagai pemimpin wilayah, Mukim bertanggung jawab atas kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah Mukim.
Menjalankan fungsinya dengan mengkoordinasikankegiatan antara pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa, dan masyarakat di wilayah Mukim.
Lalu sebagai pengawasan dan pengendalian kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah mukim.
Mukim juga bertanggung jawab atas pengembangan wilayah mukim, seperti perencanaan pembangunan, pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
Begitu penjelasan Bupati Armia dalam Musyawarah Akbar Kampung yang diikuti 216 Datok Penghulu dan Mukim di Tribun Terbuka Lapangan Upacara Kantor Bupati, seperti dilansir rahasiaumum.com dari Karang Baru. Rabu (26/03/2025).
“Dalam sistem pemerintahan, Datok Penghulu dan Mukim berada di bawah Kecamatan, sedangkan Datok Penghulu berada di bawah Mukim. Keduanya memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pemerintahan dan kemasyarakatan di Aceh,” kata Armia.
Efisiensi Anggaran dan Dinamika Geopolitik
Dalam Musyawarah Kampung tersebut, Armia menegaskan pentingnya penguatan peran dan fungsi Datok Penghulu serta Kepala Mukim untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Serta implementasi instruksi Gubernur Aceh.
“Penguatan peran Datok Penghulu dan Kepala Mukim sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan saat ini. Infiltrasi budaya luar yang semakin masif serta dinamika geopolitik nasional dan global turut mempengaruhi kehidupan masyarakat kita,” ujarnya.
Armia mengajak seluruh Datok Penghulu untuk mengoptimalkan peran Da’i kecamatan dalam memperkuat nilai-nilai agama di tengah masyarakat.
Menurutnya, upaya ini memerlukan dukungan serius dari Datok Penghulu, Tok Imam, dan perangkat kampung.
Selain itu, rapat juga membahas strategi menghadapi pengaruh budaya luar terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.
“Dalam hal ini, optimalisasi Da’i kecamatan menjadi salah satu solusi utama dalam penguatan karakter dan moral masyarakat,” beber Bupati.
Tujuh Fokus Penggunaan DD
Dia menyorot tujuh fokus utama penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 2 Tahun 2024.
Ketujuh fokus tersebut meliputi Penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Termasuk pencegahan stunting, Pengembangan potensi dan keunggulan desa, Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital, Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai, dan Penggunaan bahan baku lokal.
Terutama itu; pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan qanun-qanun yang berkaitan dengan ketertiban umum serta penguatan budaya dan adat istiadat kampung.
“Mari kita bergandeng tangan, bekerja sama, dan mengelola Dana Desa dengan transparan serta partisifatif. Dengan begitu, setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” pesan Bupati.(S04)