LembAHtari Desak APH Tangkap Aktor dan Pelaku Alih Fungsi Kawasan TNGL Sikundur Tenggulun

LembAHtari Desak APH Tangkap Aktor dan Pelaku Alih Fungsi Kawasan TNGL Sikundur Tenggulun
banner 120x600
banner 468x60

Kualasimpang. RU – Hutan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerusakan dan kepunahan, hal dimaksud diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M, SH kepada rahasiaumum.com, Sabtu (15/03/2025).

hutan Kawasan yang dimaksud Sayed Zainal merupakan kawasan bagian dari luas TNGL 830.268,95 hektar yang terletak di Provinsi Aceh dan bagian bentangan Bukit Barisan ditetapkan oleh menteri pertanian nomor 811/kpts UM/11/1980, 7 Maret 1980 sebagai kawasan TNGL seluas 1.074 692 hektar, dan direvisi dengan keputusan menteri kehutanan Nomor 4039/Menhut-VII/KUH/2014 serta SK nomor 6 589/menhut-VII/KUH/2014 dan SK menhir/sekjen/PLA.2/11/2016 sebagai kawasan strategis Nasional.

“Kawasan ini tidak bisa dikuasai secara pribadi atau atas nama kelompok di Aceh Tamiang mengingat TNGL bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Leuser dengan kekayaan habitat tinggi merupakan hutan hujan tropis Sumatera terhubung dalam bentangan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ungkap Sayed.

Imbuh Sayed, Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO tahun 2004 dengan luasan TNGL di Aceh 624.913,81 hektar atau sebesar 72,27% dan Sumatera Utara seluas 205 355,14 hektar atau seluas 24,73 hektar.

Sambungnya lagi, sejak tahun 2008 lalu oleh Bupati Aceh Tamiang Abdul Latif mengusulkan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun menjadi wilayah administrasi Aceh Tamiang, SK Bupati Aceh Tamiang nomor 389 tahun 2008 tentang pembentukan panitia tapal batas TNGL di Aceh Tamiang dan LembAHtari ikut dalam tim sebagai unsur LSM.

Dengan SK nomor 542/tahun 2010 penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 14 Agustus 2010 diadakan rapat teknis pemasangan pilar batas oleh perwakilan tim penegasan batas daerah (TPBD) Aceh dan Sumatera Utara termasuk dari Kabupaten Langkat dan Aceh Tamiang.

LembAHtari menyesalkan kepada pihak-pihak tertentu yang seakan-akan lahirnya Permendagri nomor 28/2020, 19 Mei 2020 yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian yang telah diundangkan dalam lembaran berita acara negara tahun 2020 nomor 537 menjadi wilayah administrasi Aceh Tamiang dengan tidak perubahan fungsi TNGL dan pengalihan fungsi dari kawasan konservasi menjadi kawasan APL.

“Apalagi ada kelompok-kelompok pelaku perambah hutan pemerintah yang sengaja mengisukan TNGL Sikundur blok Tenggulun telah menjadi APL,”.

Dijelaskan Sayed, bahwa ada 75 titik koordinat dalam SK Permendagri nomor 28 tahun 2020 dengan titik pilar batas utama (PBU), titik koordinat di Kecamatan Seruway Aceh Tamiang, dengan Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Sumatera Utara dan Selat Malaka, sedang dimulai pada titik koordinat 47 sampai dengan 75 dari lokasi i.2 sampai ujung lokasi kabel Gajah yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Langkat, Sumatera Utara, akhirnya masuk ke dalam wilayah Administrasi Aceh Tamiang seluas mencapai 9.750 Ha ,termasuk Kawasan Hutan Produksi dan Sebahagian APL sedangkan kawasan TNGL seluas 6.570,55 Hektar.

“LembAHtari meminta kepada Direktorat Jenderal penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Aceh BB TNGL, Kodam Iskandar Muda, Balai Gakkum Sumatera segera memproses hukum pelaku dan aktor jual beli lahan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun,” pinta Sayed.

Diungkapkannya, pembabatan hutan dan pembuka kebun sawit secara ilegal seluas mencapai 971 hektar di beberapa titik di Daerah Kabel Gajah, daerah sungai Besitang kecil, Gunting kawasan sungai sei Betung kecil dibelakang i.9 – i.5 – i.6 – dan i.2 yang hari ini masih bebas berkeliaran dan jual beli hutan kepada pengusaha kebun asal Sumatera Utara.

Lebih rinci dipaparkan Sayed, pada saat turun tim BB TNGL, Polda Aceh, TNI Kodam Iskandar Muda tanggal 16 sampai dengan 21 Desember 2024 dalam rangka penertiban/pengamanan telah dilakukan pemasangan 42 plank larangan termasuk dalam kawasan TNGL yang telah ditanam sawit dengan panjang sejauh 15 km dan dengan batas tanaman pinang sebanyak 3.500 bibit pinang.

Diulangi oleh Sayed Zainal, bahwa dengan tegas LembAHtari mendesak Dirtjen Gakkum, BB TNGL, Polda Aceh untuk segera memproses hukum terhadap aktor dan pelaku pembabat TNGL Sikundur dan yang telah menjual lahan Negara secara liar tanpa mempertimbangkan potensi banjir bandang di Aceh Tamiang akibat curah hujan tinggi karena kerusakan hutan serta pelaku aktor pembabat hutan di kawasan TNGL Sikundur Tenggulun berpotensi dapat menimbulkan konflik warga dan kelompok tani kalau aktor pelaku ini tidak diproses hukum.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *