’Mengoyak’ APBA di Aceh Tamiang, Tuntaskah?

Syawaluddin: Redaktur Pelaksana rahasiaumum.com – Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh Tamiang
banner 120x600
banner 468x60

Alur ceritanya sedikit berliku, namun memberikan jawaban yang pasti setelah menelisik dan merangkum data dan fakta di lapangan.

Sebaliknya jika ada yang bertanya, selesaikah dikerjakan?, tentu kita semua punya jawaban tersendiri, terserah ‘of glasses’ mau dilihat.

Sebenarnya apasih yang dibicarakan dan dipersoalkan?. Tunggu, ada temen yang faham itu. Nanti, biar dia orang saja yang jelasin. [Dia Kocek] , begitu sapaan akrab untuk anak lelaki Tamiang.

Kocek insinyur Teknik Sipil, bekerja sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek plat merah [pemerintah] di Aceh Tamiang.

Kemampuannya tak diragukan lagi. Tapi mana ya? Kocek?. Kulok [Tukang Kombur Berfakta dan Data] sudah satu setengah jam menunggu di satu Coffee bilangan Karang Baru Aceh Tamiang.

“Alahmak ‘Mano Ne Kocek Cadok Kliatan Mukonye’ [Kemana ini Kocek tidak ada kelihatan wajahnya] sudah 2 gelas expresso ku lantak [minum] , dah mau jenuh ni aku, menunggu tapi belum juga nongol Kocek,” celetuk Kulok dalam hatinya.

Sejurus itu, aleh aleh Kocek nongol, “Maaf keh aku boh Kulok, keghetaku reuloh, aku lalu dolu ke bengkel, tapi ne udah mende,” terang Kocek menghindari skak mat Kulok.

Artinya begini [Maaf kan aku ya Kulok, keretaku rusak, aku bawa dulu ke bengkel, tapi ini sudah bagus]. Setelah mendengar keterangan Kocek, Kulok pun paham dan suasana kembali mencair.

Mengawali percakapannya, Kocek menjelaskan kepada Kulok bahwa ada banyak paket proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang.

Namun sebut Kocek; belum sepenuhnya rampung pada tahun 2024. Berdasarkan data realisasi anggaran per 20 September 2024 lalu, Anggaran Pendapatan telah terealisasi sebesar 68,37% dari direncanakan, sedangkan Anggaran Belanja telah terealisasi sebesar 59,05% dari direncanakan.

“Keno mae beghiye, Cek? [kenapa begitu Cek],” tanya Kulok. Kocek menjabarkan “Bila engkau, ingin mengetahui informasi terkini mengenai status proyek tersebut, aku sarankan untuk mengunjungi situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atau menghubungi mereka secara langsung,” jelas Kocek.

“Ahahahaahahahaaa….ada ada sajalah kau Kocek, aku kan harus survey ke lapangan, kalau aku bertanya ke Pemkab, jawabnya positif semua, tidak ada yang negatif, ada ada saja ini ‘World Agent’, ahahahahaha,” sergah Kulok.

Kocek pun merogoh koceknya, mengeluarkan secarik kertas yang sudah penuh coretan angka angka dan sedikit tulisan.

Berikut beberapa proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang:

Infrastruktur

  1. Pembangunan Jalan Karang Baru-Kuala Simpang (Rp15 miliar); 2. Pembangunan Jembatan Sei Raja (Rp10 miliar); 3. Perbaikan Jalan Raya Kuala Simpang-Birem Bayeun (Rp8 miliar) dan 4. Pembangunan Drainase Kota Kuala Simpang (Rp5 miliar).

Pelayanan Publik

  1. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Simpang (Rp20 miliar); 2. Pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kuala Simpang (Rp10 miliar) dan 3. Pembangunan Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat (PLKM) (Rp5 miliar).

Ekonomi dan Pembangunan

Lalu, 1. Pengembangan Kawasan Industri Kuala Simpang (Rp15 miliar); 2. Pembangunan Pasar Tradisional Kuala Simpang (Rp10 miliar); 3. Pengembangan Pertanian dan Perkebunan (Rp8 miliar).

Sosial dan Kesejahteraan

Selanjutnya, 1. Program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat kurang mampu (Rp5 miliar) dan; 2. Program Kesejahteraan Sosial untuk anak yatim dan janda (Rp3 miliar).

Sebut Kocek lagi; Perlu diingat bahwa informasi ini dapat berubah dan tidak semua proyek mungkin tercantum. Untuk informasi terkini, hubungi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kulok pun ‘terbengong’ heran melihat Kocek punya data selengkap itu, dia kira hanya sebatas isapan jempol belaka.

“Biar kau tahu Lok, ini data bakal sampai ke Polda Aceh, sebab Apara Penegak Hukum (APH) bagian dari pengawasan dan penegakkan hukum, termasuk di dalamnya pihak Kejati Aceh,” jelas Kocek tanpa ragu.

Pertanyaannya kata Kocek lagi, dari pagu anggaran sebesar Rp114 miliar rupiah dari APBA tahun 2024 yang terbagi untuk sub sektor Infrastruktur, Pelayanan Publik, Ekonomi dan Pembanguna, lalu Sosial dan Kesejahteraan tersebut terealisasi dengan sempurna?.

Wah wah kata Kulok, luar biasa besar anggaran provinsi yang di kucurkan ke daerah. “Kalo ne tee teupek sasaran, habih duwik Pemerintah Aceh, tee tentu. Iyo keh Cek [Kalau ini tidak tepat sasaran habis uang Pemerintah Aceh, tidak menentu. Iya kan Cek],” tanya nya heran. Kulok hanya menganggukkan kepalanya saja.

Rancangan Perubahan APBA Tahun 2024

Kocekpun melanjutkan penjelasannya terkait masa PJ Gubernur Aceh Safrizal ZA yang telah berlalu itu pernah menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2024, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA, di medio September 2024.

Di mana Pada ringkasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, lulusan terbaik IPDN Angkatan Pertama itu menjelaskan saat itu bahwa; Anggaran Pendapatan sebesar Rp 11.138.965.353.316, bertambah sebesar Rp114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.024.052.017.694.

Selanjutnya, Anggaran Belanja sebesar Rp11.548.261.271.557, meningkat 0,89 persen atau sebesar Rp102.209.253.863, dari rencana sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.446.052.017.694
“Sedangkan untuk Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, terjadi defisit sebesar Rp409.295.918.241.

Defisit anggaran ini selanjutnya ditutupi dari pembiayaan,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung itu.

Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2024, Pembiayaan Daerah yang direncanakan, yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp295.918.241, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp473 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.

Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp64 miliar atau meningkat sebesar Rp13 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar Rp51 miliar, untuk pembentukan dana cadangan.

Terakhir, pembiayaan neto sebesar Rp409.295.918.241, atau berkurang sebesar Rp12.704.081.759, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp422.000.000.000, yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.

“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun 2024 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” jelas Kocek sebagaimana diungkapkan PJ Gubernur.

Harapannya, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, bisa segera dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat di tanda tangani sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Yang membuat Kulok bengong, saat Kocek membahas terkait regulasinya; Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan atau keadaan luar biasa.

Sesuai dokumen Perubahan RKPA Tahun 2024 dan Dokumen Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, tujuan dilakukannya Perubahan APBA 2024, antara lain untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi.

Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah. Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited.

Selanjutnya, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.

Realisasi APBA 2024

Pada kesempatan tersebut, PJ Gubernur juga menyampaikan data realisasi anggaran atas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

Hingga 20 September 2024 lalu, Anggaran Pendapatan telah terealisasi sebesar Rp7.537.172.058.742 atau dengan capaian sebesar 68,37 persen dari yang direncanakan sebesar Rp11.024.052.017.694.

Sementara, Anggaran Belanja telah terealisasi sebesar Rp6.758.873.501.093 atau 59,05 persen dari yang direncanakan sebesar Rp11.446.052.017.694.

Sedangkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp473.295.918.241 atau mencapai 100,06 persen dari yang direncanakan sebelumnya Rp473.000.000.000, yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

(Syawaluddin: Redaktur Pelaksana rahasiaumum.com – Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh Tamiang).an (KJL) Aceh Tamiang).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *