Banda Aceh. RU – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh Besar Jamaluddin, S.Sos, MM, membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan Biro Organisasi Setda Aceh di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Aceh, Selasa (26/1/2024).
Pada kesempatan itu, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, menjelaskan bahwa rapat pembahasan Rancangan Perbup tentang SOTK ini penting, sesuai dengan amanat Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.
“Ada 22 Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang SOTK yang akan dilakukan fasilitasi pada hari ini, seperti SOTK pada Dinas PUPR Aceh Besar, Disdikbud Aceh Besar, DPPKBPP dan PA, serta pada Dinas Sosial Aceh Besar,” ujarnya.
Selanjutnya Jamaluddin mengatakan dalam rancangan perbup tersebut tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
“Dan juga kita akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga saja rapat hari ini dengan Biro Setda Aceh menjadi masukan bagi kami, sehingga Rancangan Perbup ini akan lebih sempurna,” harapnya.
Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh Besar Aulia Rahman, S. STP, M.Si menambahkan, SOTK adalah sistem untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu lembaga.
“Tujuan utama dari SOTK yaitu agar pembagian dan penjelasan dalam menjalankan tugas lebih mudah dan terkendali/terarah yang menempatkan individu-individu yang sesuai dengan potensi dan kompeten yang terlibat pada birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Aulia juga mengatakan, selain itu SOTK juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu dalam organisasi memahami peran dan tanggung jawab mereka secara jelas. Hal ini mencakup tugas spesifik, batasan wewenang, serta jalur pelaporan yang harus diikuti.
“Dengan demikian, SOTK berfungsi sebagai panduan operasional yang membantu menghindari konflik dan kebingungan di tempat kerja,” urainya.
Aulia juga menambahkan, setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, diperlukan juga penyesuaian sistem kerja agar lebih efektif dan efisien.
“Peraturan ini didasarkan pada Permenpan No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” jelasnya.
Rapat tersebut bertujuan untuk menghasilkan sistem kerja yang lebih efisien dan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Turut hadir sejumlah pejabat yang terkait dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan juga para pejabat di Biro Organisasi Setda Aceh.(rel)