Kode Prilaku Perusahaan

KODE PRILAKU PERUSAHAAN

Bagi Wartawan dan Karyawan

PT. MEDIA RAHASIA UMUM

  1. Bahwa wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum wajib mematuhiperaturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah penugasan yang bersangkutan.
  • Bahwa wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum yang bertugas mencari informasi dan kemudian memberitakannya harus sesuai kaidah dan etika jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku diluar tanggungjawab perusahaan.
  • Bahwa dalam menjalankan tugas wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum  dilengkapi dengan kartu identitas yang dikeluarkan oleh perusahaan ditandatangani oleh Pemimpin Umum atau Pemimpin Redaksi, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  • Bahwa wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum wajib mengenakan dan atau menunjukkan kartu identitasnya, pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas.
  • Bahwa wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum dalam hal melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan meminta dan menerima apapun (uang dan atau barang), dari pihak manapun secara tidak sah.
  • Bahwa wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum dilarang merangkap pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum dalam melaksanakan tugas atau penugasannya wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  • Bahwa apabila terjadi sesuatu (kehilangan dan atau kerusakan) terhadap kartu identitas yang dikeluarkan oleh perusahaan, maka wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum yang bersangkutan harus segera melaporkannya kepada pemimpin umum dan atau pemimpin redaksi.
  • Bahwa bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas dan atau mendapatkan perlakuan tidak berkenan dari wartawan/karyawan PT. Media Rahasia Umum dapat menyampaikan keluhannya melalui surat elektronik ke email: [email protected] dan [email protected].
  • Bahwa setiap tulisan dan atau berita yang telah dipublikasikan melalui PT. Media Rahasia Umum kemudian menjadi hak dan kewenangan redaksi.
  1. Bahwa permintaan untuk ralat, koreksi, revisi dan atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh PT. Media Rahasia Umum, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  1. Bahwa ralat dilakukan dengan mengirimkan artikel ralat dan menyebutkan bagian yang dianggap tidak tepat (lampirkan tautan dari artikel dan identitas pemohon dengan jelas) kepada PT. Media Rahasia Umum melalui surat elektronik ke email: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Banda Aceh, 6 Januari 2025

PT. Media Rahasia Umum

IKHWAN ADI

Pemimpin Umum