- Anggaran Tahun Ini Tidak Tersedia
Idi. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membantah tudingan terkait dugaan keterlambatan pencairan dana Biaya Operasional (BOP) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di 24 kecamatan seperti diberitakan oleh salah satu media daring dan disuarakan oleh salah satu LSM Aceh Timur.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Tajul Hidayat menegaskan, bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025, tidak terdapat alokasi dana untuk BOP BPP yang dimaksud.
“Untuk Tahun 2025, yang tersedia hanya anggaran penggandaan, listrik, dan ATK yang bersumber dari APBK. Dana BOP memang tidak ada, jadi tidak benar jika disebut belum dicairkan,” kata Tajul, Minggu (11/05/2025).
Menurutnya, informasi yang menyebutkan dana operasional kantor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum dicairkan selama satu Tahun tidak sesuai fakta.
“Kemungkinan informasi yang diterima LSM tersebut keliru, tidak ada dana APBN untuk BOP BPP di DKPLUH Aceh Timur Tahun ini,” ujarnya.
Tajul juga menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Aceh Timur sedang dalam proses efisiensi anggaran.
Ia menyebutkan, bahwa kinerja DKPLUH pada Tahun 2024 cukup baik, dengan realisasi fisik dan keuangan mencapai 98,78 persen, serta memperoleh nilai SAKIP B dari pemerintah pusat.
“Nilai itu menunjukkan kami mampu merencanakan, mengelola, dan melaksanakan program secara efektif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tajul menyampaikan harapannya agar kondisi keuangan daerah dapat membaik pada tahun 2026, sehingga sub kegiatan operasional BPP yang selama ini sangat penting dalam mendukung kerja penyuluh pertanian dapat direncanakan secara lebih baik dan berkesinambungan.
Sementara dana operasional BPP sangat penting untuk mendukung para penyuluh pertanian yang bekerja langsung membantu petani. Dukungan operasional yang cukup akan berdampak pada meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan petani di Aceh Timur.
Dirinya menghimbau semua pihak untuk memastikan keakuratan informasi sebelum menyampaikan ke publik, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.(HB012)