Keluarga Korban Percobaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Apresiasi kepada Polres Padang Lawas

Keluarga Korban Percobaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Apresiasi kepada Polres Padang Lawas
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh. RU – Kasibun Daulay, SH menyampaikan apresiasi terkait dengan berita penangkapan terhadap pelaku percobaan pembunuhan berencana di Desa Pasir Pinang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Padang Lawas melalui Polsek Barumun Tengah.

Kasibun Daulay yang berprofesi sebagai salah satu pengacara berkantor di Banda Aceh, dan tergolong senior di Aceh tersebut juga merupakan abang kandung dari korban.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima media rahasiaumum.com, Sabtu (10/05/2025), Kasibun Daulay menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat kepolisian yang sudah berupaya maksimal sehingga pelaku tertangkap.

“Saya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan Reskrim Polres Padang Lawas dan polsek Barumun Tengah dan jajaran yang bergerak cepat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat secara bersama-sama tersebut,” ungkapnya.

Dalam pesan yang dikirim ke media rahasiaumum.com itu, Kasibun juga menyampaikan harapannya agar peristiwa seperti ini seharusnya tidak boleh terulang kembali.

“Darah memang telah tumpah, namun suasana akan kembali kondusif dengan kerja sigap dan tanggap aparat penegak hukum. Semoga peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sebagai keluarga korban, Kasibun Daulay bertekat akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

“Keadilan harus ditegakkan, semua orang tampa terkecuali harus taat pada hukum, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme dan main hakim sendiri,” tegasnya.

Kasibun juga mengungkapkan sesuai fakta-fakta hukum dan kronologis kejadian, peristiwa ini adalah percobaan pembunuhan berencana dengan memakai alat senjata tajam.

“Oleh karenanya pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP lebih cocok disangkakan kepada para pelaku, peristiwa ini bukan penganiayaan biasa, tapi kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven),” sebutnya.

Kasibun juga berharap dan berdoa agar korban atau adiknya kembali pulih, sehat kembali terutama korban yang saat ini sedang dilakukan operasi dan perawatan intensif di RSU Mitra Sejati Kota Medan.

“Keluarga sangat menyayangkan peristiwa ini, namun dia yakin semua peristiwa yang terjadi selalu ada hikmah dan pelajaran yang Allah SWT, berikan kepada korban dan keluarga. Torkis mulak tondi tubadan (kembalilah semangatmu ke tubuh),” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *