Idi. RU – Tenaga honorer/Kontrak di Aceh Timur yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mendapatkan formasi setelah mengikuti seleksi pada tahap satu Tahun 2024 lalu akan tetap dapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Hal itu ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia Aceh Timur, Teuku Didi Farisha kepada media rahasiaumum.com, Senin (28/04/2025).
Ia menyatakan bagi tenaga honorer/kontrak yang sudah mengabdi minimal 2 Tahun dan masuk dalam database BKN serta sudah mengikuti ujian seleksi pada Tahun 2024 lalu dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Jika sudah masuk kedalam database BKN serta sudah mengikuti seleksi ujian PPPK pada tahap pertama, insya Allah Pemerintah Aceh Timur tetap mengangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Teuku Didi.
Lebih lanjut Teuku Didi menjelaskan, sebanyak 6700 an tenaga honorer/kontrak masuk kedalam database BKN dan menjadi peserta seleksi tahap dua.
“Total ada 6700 tenaga honorer di Aceh Timur masuk kedalam datase BKN baik dari tahap satu dan tahap dua,” lanjut Didi.
Tidak hanya itu, ia menerangkan para tenaga honorer/kontrak yang tahap satu dan tahap dua diwajibkan untuk mengikuti ujian seleksi yang diadakan oleh Pemerintah dan jika tidak mengikuti ujian dikhawatirkan Pemerintah akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Untuk tahap satu dan tahap dua diwajibkan untuk mengikuti ujian seleksi yang diadakan Pemerintah. Jika tidak, dikhawatirkan Pemerintah akan melakukan PHK bagi tenaga honorer yang tidak mengikuti ujian seleksi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BKSDM Aceh Timur tidak merinci berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Timur.(HB012)