Idi. RU – Polres Aceh Timur menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan warga Kecamatan Peureulak dan Kecamatan Nurussalam. Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelaku berinisial MA (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditangkap dirumahnya.
“Pelaku berinisial MA, (34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka berada dirumahnya kemudian diamankan dan dibawa kepolres.” kata Iptu Adi Wahyu kepada rahasiaumum.com, Sabtu (26/04/2025)
Ia menerangkan, saat penangkapan MA polisi turut mengaman sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone dan sepeda motor.
“Selain menangkap tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan pakaian yang digunakan oleh MA pada saat melakukan aksi selanjutnya MA serta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.” terang Adi.
Tersangka, lanjut Kasat Reskrim telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak 6 kali diwilayah hukum polres Aceh Timur.
“Kepada petugas, MA mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan menyasar perempuan yang mengendarai seda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, korban bernama Nuraini (27) warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat membuat laporan polisi karena dirinya diduga dijambret oleh MA saat hendak membayar ansuran sepeda motor.
Setiba dilokasi kejadian tepatnya di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur dihadang oleh pelaku serta merampas harta benda milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1.200.000 Rupiah serta kehilangan dokumen penting miliknya.
Sementara korban lain bernama Hayatul Rizkina (27) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat baru pulang belanja dari pasar Idi Rayeuk dan tas korban dirampas oleh pelaku. Atas kejadian itu Hayatul Rizkina kehilangan uang 600.000 rupiah dan 1 unit Handphone serta dokumen penting lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan Tahun penjara.(HB012)