Kualasimpang. RU – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) surati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas.
Melalui Surat LembAHtari dengan nomor 02/P-LT/RDP/ 11/25 ditujukan kepada Ketua DPRK Cq Ketua Komisi III memaparkan hasil monitoring LembAHtari dalam bulan Februari 2025 terhadap Operasional IPAL di lima Puskesmas di Aceh Tamiang.
Pengadaan IPAL tersebut bermasalah dengan tidak terdukungnya kemampuan Daya Listrik di Masing-masing Puskesmas yang ada, Sehingga selesai pembangunan IPAL pada tahun 2024 tidak dapat
beroperasional.
Hasil temuan LembAHtari di antaranya; Bahwa Proyek Pembangunan IPAL adalah Kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Sedangkan Puskesmas sebagai penerima manfaat, Tahun Anggaran 2024, sumber Dana DAK Fisik dan OTSUS, Sebesar ± Rp3.030.000.000,-
Selanjutnya Bahwa; Pembangunan Instalasi IPAL, terletak di Puskesmas Kecamatan Manyak Payed [Tualang Cut], Sungai Iyu, Tamiang Hulu [Pulau Tiga], Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun dan Karang Baru [Selele].
Dalam suratnya Sayed Zainal M, SH [Direktur Eksekutif LembAHtari] Bahwa Proyek Pembangunan IPAL telah selesai dikerjakan akhir tahun 2024, juga sudah diserah terimakan ke Puskesmas sebagai penerima manfaat.
Hasil Monitoring dan tinjauan langsung LembAHtari ternyata IPAL tersebut, tidak bisa di Operasikan sebab apabila dihidupkan, aliran dan daya listrik Puskesmas langsung mati.
Dugaan LembAHtari bahwa; ada indikasi pada saat pencernaan pembangunan IPAL di Lima Puskesmas ini tidak terencana dengan baik, bahkan DED yang ada dan dasar digunakan DED Tahun 2023, sehingga indikasi Dinas Kesehatan sebagai pengguna Anggaran tanpa mempertimbangkan kemampuan dan keberadaan Daya Listrik yang akan dibutuhkan. Dan indikasi tidak terencana dengan baik.
Sebut Sayed lagi dalam suratnya bahwa dengan Anggaran, sumber dari Dana DAK Fisik dan OTSUS untuk pembangunan IPAL mencapai Rp3 miliar lebih.
Berpotensi dapat merugikan negara, apalagi tidak bisa difungsikan dan tidak terdukung Daya Listrik untuk menghidupkan IPAL. Siapa yang bertanggung jawab untuk menambah anggaran baru untuk peningkatan instalasi Daya Listrik, Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pengguna anggaran atau Puskesmas sebagai penerima manfaat.
Kecuali itu, Hasil Monitoring LembAHtari, bahwa ternyata; pembangunan IPAL ini Indikasi tidak menghitung kebutuhan Daya Listrik dan Biaya Penambahan Daya Listrik agar IPAL setelah selesai dikerjakan bisa berfungsi dengan baik.
“Untuk itu kita meminta kepada ketua DPRK dan komisi III Aceh Tamiang untuk segera melaksanakan memanggil serta menghadirkan Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengguna anggaran, PPTK, Rekanan serta Kepala Puskesmas yang menerima manfaat proyek IPAL, Sehingga Instalasi IPAL bisa berjalan dan tidak berdampak kepada Indikasi Persoalan Lingkungan,” pungkas Sayed. Pada rahasiaumum.com. Jumat (21/02/2025).
Jangan Jual Ancaman
Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Haprijal Rozi menegaskan; terhadap kasus itu harus ada win win solution untuk kebaikan publik Tamiang.
Rozi dan LembAHtari akan terus berupaya mengawal dan menuntaskan kasus tersebut.
“Jangan ada pihak yang mencoba mengancam kami. Kami bukan memfitnah, kami melaporkan riil apa adanya. Kita objektif, proporsional dan profesional dalam menyampaikan,” tegas Rozi.
Masih Rozi, jika pihaknya harus dikriminalisasikan karena membela kebenaran, Kebaikan, Kepentingan Publik. Keluar dari penjara pihaknya akan tetap berteriak kembali.
“Ya, kita tetap teriak sampai mereka tumbang,” bebernya.
“Dan ingat, semakin ada pihak yang mencoba mengancam kami dengan cara melapor, karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan, kami tetap pada pendirian. Kita nama perusahaannya saja pun tidak tahu, apalagi menyebutnya dalam berita. Jadi jangan mengada ada,” Kata Rozi.
Dia menambahkan, pihaknya akan tetap obyektif dan proporsional dalam mengkritik proyek pengadaan IPAL dimaksud.
“Dan kami ingatkan jangan menggertak kami dengan pencemaran nama baik, toh yang kami kritik jabatan yang bertanggung jawab dalam kegiatan proyek tersebut dan kami tidak menuding perusahaan apa pun, kami minta tanggung jawab Dinas Kesehatan dalam hal kegiatan proyek tersebut agar masyarakat dan puskesmas penerima manfaat tidak dirugikan karena tidak efektif dan tidak efisien,” pungkas Rozi.(S04)