Aceh Besar. RU – PDAM Tirta Mountala akan menertibkan sambungan ilegal serta pelanggan menunggak pembayaran rekening air, mulai dari tiga bulan hingga tiga tahun, sebagai upaya meningkatkan layanan dan kinerja perusahaan, Jumat (27/03/2026).
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemutusan terhadap seluruh sambungan ilegal serta pelanggan yang menunggak rekening, baik yang menunggak tiga bulan hingga yang sudah bertahun-tahun,” kata Plt Direktur PDAM, Yusmadi.
Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga distribusi air kepada pelanggan patuh sekaligus memastikan keberlangsungan operasional perusahaan.
Yusmadi menambahkan, sambungan ilegal dan tunggakan berdampak pada keuangan PDAM serta mengganggu distribusi air.
Pihak PDAM sebelumnya memberikan toleransi, namun masih terdapat pelanggan yang belum melunasi tunggakan.
“Kami mengimbau kepada pelanggan yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya. Ini penting agar sambungan air tidak dilakukan pemutusan,” tegas Yusmadi.
Penertiban akan dilakukan bertahap dengan pendekatan persuasif, namun pemutusan tetap dilakukan jika tidak ada itikad baik.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan sambungan ilegal karena melanggar aturan dan berpotensi dikenakan sanksi.
“Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan penertiban ini, kami berharap distribusi air menjadi lebih optimal dan pelayanan kepada pelanggan semakin meningkat,” tegas Yusmadi.(*)














