Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen di Periksa Polda Aceh

Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen di Periksa Polda Aceh
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh. RU – Diduga lakukan korupsi serta pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH jadi viral. Saat ini kasusnya sedang didalami Polda Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko melalui Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdianto ketika ditanya wartawan Senin, 10 Februari 2025 lalu mengaku kapolres sedang diperiksa pihak Polda.

“Permasalahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda Aceh guna mencari kebenaran atau tidaknya informasi tersebut,” jelas Joko Kristianto.

Kabar tak sedap yang menerpa Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya Nyonya Trisna Jatmiko bahwa; Keduanya diisukan melakukan tindakan sewenang-wenang di internal Polres Bireuen.

Publik Bireuen heboh dengan beredarnya pesan melalui WA yang berisi 38 butir perilaku sewenang-wenang dilakukan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Ketua Bhayangkari Polres Bireuen.

Munculnya kabar tak sedap itu, karena di internal Polres Bireuen, para personel sudah tidak tahan. Mereka dijadikan sapi perah. Bahkan semua lini harus menyetorkan hak reman kepada Jatmiko.

“Kami mohon kepada pimpinan Kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen, dan kami mohon agar diproses hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres sekarang. Proses hukum dan pecat dari Polri!” demikian tulisan di akhir laporan anonim tersebut.

Ini dia 38 Poin Dugaan Kebobrokan Kapolres Bireuen

Satu; bahwa diduga semua uang di Samsat dikelola oleh kapolres dan istrinya.

Dua; bahwa diduga; uang pengesahan STNK di kantor (Samsat) yang dikumpulkan oleh Kanit Regident An. Feni dengan jumlah satu STNK untuk pengesahannya Rp35 ribu, itu atas perintah Kapolres.

Tiga; Mengizinkan perpanjang STNK dengan KTP tembak [menggunakan KTP orang lain] dan di kutip biaya tambahan oleh Atas nama Feni senilai Rp300 ribu.

Empat; Bahwa harga pembuatan SIM :

  • SIM C Rp450 ribu
  • SIM A Rp550 ribu
  • SIM B-1 Pribadi dan atau Umum di keluarkan tanpa mengikuti prosedur, sedangkan harga pengurusan SIM tersebut jauh dari harga PNBP, semua itu di kutip oleh Feni atas perintah kapolres.

Lima; Semua Uang surat tilang diambil untuk kapolres melalui Kanit Regident atas nama Feni.

Enam; Mengambil jatah uang kematian [jasa raharja] sebanyak 10 juta per jiwa, yang diambil oleh Kanit Laka dan setor ke kapolres melalui istrinya.

Tujuh; Semua uang di keuangan Mapolres dikuasai oleh istri kapolres.

Delapan; Penggelapan uang makan arisan ibu Bhayangkari sebanyak Rp20 ribu per bulan, dengan cara uang arisan langsung di potong dari gaji bulanan personil, oleh Bensat Polres, pemotongan uang arisan tersebut senilai Rp220 ribu per bulan, uang arisan Rp200 ribu dan uang makan Rp20 ribu, namun arisan di adakan tidak tentu, kadang 3 bulan sekali kadang sampai 4 bulan sekali, uang makan yang di potong setiap bulan Rp20 ribu, di gelapkan oleh istri kapolres.

Sembilan; Pada kegiatan Pilpres dan Pileg kapolres meminta sejumlah uang pada KIP dengan dalih uang pengamanan.

Sepuluh; Meminta sejumlah uang kepada Panwaslu, dengan dalil, Panwaslu dalam melaksanakan kegiatannya banyak terjadi Markup.

Sebelas; Pemotongan uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg, anggota di ancam kalau ngomel ngomel akan di mutasikan ke pulau Simeulue.

Dua Belas; Pemotongan uang anggota pengamanan Pilkada, anggota di ancam kalau mengomel akan di mutasikan ke pulau Simeulue.

Tiga Belas; Personil yang tidak sejalan dengan kapolres atau istrinya di mutasi tanpa surat Telegram (TR) melainkan Surat Perintah tugas, walaupun personil tersebut berkompeten di bidangnya.

Empat Belas; Baru-baru ini kembali meminta jatah di penyelenggara pemilu (PANWASLIH) senilai Rp150 juta.

Lima Belas; Meminta uang pengamanan Pilkada pada kandidat nomor urut 3, informasinya sebesar Rp1,5 milia.

Enam Belas; Menerima setoran dari Kasat Narkoba yang kasusnya lagi ditangani di polsek Jangka, kemudian tersangka melaporkan ke Propam Polda Aceh dan akhirnya semua yg terlibat sudah diperiksa dan Mutasi, termasuk Kasat Narkoba, Kapolsek Jangka, KBO Narkoba dan sejumlah anggota Narkoba dan Polsek.

Tujuh Belas; Meminta jatah pada Hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen dengan jumlah Rp30 juta per hotel.

Infomasi masalah pengunaan air tanah atau (PDAM) yang tidak di pakai oleh pengelola hotel, mereka lebih praktis menggunakan air sumur bor dan masalah ini diperiksa oleh Tim dari Reskrim Polres Bireuen.

Kemudian mereka meminta sejumlah uang agar kasus ini dapat di 86 kan, menurut informasi semua uang yang terkumpul diambil oleh Kapolres dan akhirnya Kasat Reskrim pun sudah dimutasi ke Jawa Timur karena ulah kapolres yang tidak sanggup lagi di imbangi oleh kasat reskrim.

Delapan Belas; Menikmati uang Bimtek dari pihak penyelenggaraan Bimtek saudara Saifullah yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar lebih selama dia bertugas 2022-2024.

Sembilan Belas; Bimtek Kepala Desa, se kabupaten Bireuen ke Pulau Jawa tengah bulan 10 tahun 2023, penyelenggaranya di kendalikan oleh kapolres.

Dua Puluh; Pemeriksaan sejumlah kepala desa di 17 kecamatan oleh Kanit Tipikor dengan dalih penggunaan dana desa yang amburadul di sejumlah desa dan juntrungnya meminta sejumlah uang kepada kepala desa agar kasusnya tidak dilanjutkan dan semua uang itu di serahkan kepada kapolres.

Dua Puluh Satu; Meminta uang pengamanan di Alfamart, Indomaret dan di Suzuya Mall, juga jatah di toko toko diseputaran Bireuen dengan dalih biaya pengamanan, satu toko wajib setor Rp500 ribu per bulan informasinya begitu.

Dua Puluh Dua; Masih banyak Kasus-kasus yang di 86 kan agar mengalir uang kepada kapolres.

Dua Puluh Tiga; Mutasi anggota diminta sejumlah uang sama kami agar dipromosikan sebagai kapolsek.

Dua Puluh Empat; Kami Kapolsek dipaksa bekerja dan diperas habis-habisan.

Dua Puluh Lima; Memita sejumlah proyek pemerintah salah satu contohnya, Gedung perpustakaan bernilai Rp10 miliar yang di kerjakan oleh saudara Ewn (teman kapolres) dan banyak lagi proyek-proyek stategis lainnya di Bireuen yang di kerjakan oleh kapolres.

Dua Puluh Enam; Mengambil setoran dari alat berat yang pekerjaannya secara ilegal seperti pengambilan tanah timbun, satu hari alat berat (beco) bekerja harus bayar Rp1 juta yang di kutip oleh Kanit Tipiter.

Dua Puluh Tujuh; Mengambil setoran dari ratusan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi, yang di kutip oleh Kanit Tipiter.

Dua Puluh Delapan; Mengambil setoran dari pupuk bersubsidi, yang di kutip oleh Kanit Tipiter, atas perintah Kapolres.

Dua Puluh Sembilan; Mengambil sejumlah uang di Galian C ilegal yg dikutip oleh Kanit Tipiter di Kecamatan Juli, Peusangan, Pandrah, Samalanga, Simpang Mamplam dan Makmur.

Tiga Puluh; Mengambil setoran bulanan di Sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Bireuen.

Tiga Puluh Satu; Kami Kasat juga diminta bekerja secara mati-matian dan membabi buta agar dapat amprahan untuk dia, semua kasus yang kami tangani harus kami upayakan untuk 86 kan dan menghasilkan uang untuk kapolres dan istrinya.

Tiga Puluh Dua; Setiap mutasi kami diminta sejumlah uang agar ditempatkan di tempat basah, seperti KBO, Kapolsek dan Kanit di semua Polsek.

Tiga Puluh Tiga; Mengambil sejumlah uang di titik sumur bor dan pengolahan minyak mentah yang ada di Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa.

Ada 41 titik lokasi dan lokasi sumur pengeboran minyak mentah termasuk yang ada kecamatan Juli dan kecamatan Peusangan, Rata-rata diminta setoran Rp5 juta sampai Rp10 juta per sumur minyak.

Tiga Puluh Empat; Bhayangkari juga dipaksa untuk melakukan kegiatan mingguan dan bulanan dan semua uang pada kegiatan itu disuruh tanggung sama istri kasat dan istri kapolsek.

Tiga Puluh Lima; Pemotongan Perwabku Bhabinkamtibmas.

Tiga Puluh Enam; Penarikan Perwabku semua satker polres Bireuen di potong oleh kapolres 60% – 40%, 60% untuk satker, 40% untuk kapolres.

Tiga Puluh Tujuh; Pemotongan BBM untuk kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.

Tiga Puluh Delapan; Membekingi SPBU yang ada di Bugeng, dalam penjualan Solar Bersubsidi Ke AMP milik Muklis yang ada di Kecamatan Pandrah.

Diakhir dari catatan Anonim tersebut mohon kepada Pimpinan di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen serta memohon agar diproses hukum, mereka sudah muak dengan Pencitraan Kapolres Bireuen. Begitu tulis dicatatan anonim tersebut.(S04)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *