Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Kamis (12/02/2026).
Keputusan ini menjadi pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama setahun penuh.
Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT, M. Hatta Bulkaini, menjelaskan bahwa penyusunan RKT mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta diselaraskan dengan usulan Alat Kelengkapan DPRA.
“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Hatta.
RKT mencakup tiga Masa Persidangan, dirinci per bulan sesuai fungsi dan tugas lembaga, serta diperkuat melalui kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat sebagai referensi.
Tujuannya, antara lain, menetapkan prioritas kegiatan DPRA, memperkuat mekanisme checks and balances, serta meningkatkan efektivitas perencanaan sumber daya.
Setelah pembacaan rancangan keputusan, Rapat Paripurna menyetujui RKT Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA secara mufakat.
Penetapan ini menegaskan komitmen DPRA menjalankan mandat rakyat secara terukur, terarah, dan akuntabel.(R015)















