Badan Kehormatan DPRA Dikuatkan lewat Dua Peraturan Baru

Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, Muhammad Wali. Kamis 12 Februari 2026. [Foto Dok : Humas DPRA/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna Kamis (12/02/2026) di Gedung Utama DPRA.

Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, Muhammad Wali, menyampaikan laporan hasil penyusunan regulasi yang dilakukan Tim Penyusun melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan selesai 28 Januari 2026.

“Peraturan ini bukan hanya pedoman normatif, tetapi instrumen penting menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan Kode Etik terbaru memuat tujuh bab dan 29 pasal, termasuk penegasan kewajiban anggota melaksanakan syariat Islam secara kaffah dan penyesuaian istilah “Khamar” menjadi “Jarimah” sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sementara Peraturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 bab dan 59 pasal yang mengatur mekanisme pengaduan, sidang etik, putusan, serta keberadaan pendamping dari fraksi terlapor.

Setelah mendengar laporan dan pendapat fraksi, Rapat Paripurna menyetujui kedua rancangan peraturan menjadi Peraturan DPRA secara mufakat.

Penetapan ini memperkuat integritas, sistem pengawasan internal, dan profesionalisme anggota dewan dalam menjalankan tugas sesuai nilai-nilai keistimewaan Aceh.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *