“KEPMENDAGRI ini bukan sekadar pedoman teknis. Ini kontrak moral negara dengan rakyat. Kalau salah dijalankan, negara bukan sedang memulihkan [tapi sedang menciptakan ketidakadilan baru].”
[DRH Iman Suhery, S.STP, MSP. Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang]
KEPMENDAGRI 300.2.8-168/2026 dan Pertaruhan Keadilan dalam Pemulihan Pasca Bencana
DI DESA-DESA yang pernah ditelan air, rumah bukan sekadar bangunan. Ia adalah identitas, rasa aman, dan sisa terakhir dari kehidupan yang tersisa setelah bencana. Tetapi bagi sebagian warga Aceh Tamiang, rumah-rumah itu kini hidup di antara dua dunia; tercatat di atas kertas, namun tak sepenuhnya hadir dalam kebijakan.
Di atas meja negara, semua telah tertata rapi. Kode regulasi, nomor keputusan, pasal-pasal teknis, tabel bantuan, klasifikasi kerusakan, dan mekanisme verifikasi.
Salah satunya adalah KEPMENDAGRI Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 — pedoman teknis nasional untuk perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana.
Namun realitas di lapangan tak selalu berjalan seiring dengan keindahan dokumen.
ANTARA REGULASI DAN REALITAS SOSIAL
KEPMENDAGRI itu berbicara tentang sistem; Tentang rumah rusak berat, sedang, ringan, Tentang bantuan stimulan, Tentang verifikasi, validasi, dan akuntabilitas.
Bahasanya rapi. Logikanya sistematis. Strukturnya formal. Tetapi di lapangan, bencana tidak pernah hadir dalam bentuk tabel. Ia hadir sebagai kehilangan. Sebagai trauma. Sebagai keluarga yang tinggal di rumah miring. Dan Sebagai tembok retak yang dianggap “masih layak huni”.
Sebagai status TMK yang muncul tanpa penjelasan yang bisa dipahami rakyat. Di titik inilah kebijakan mulai berjarak dengan kemanusiaan.
SUARA DARI LEMBAGA TEKNIS
BAGI DRH Iman Suhery, S.STP, MSP, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, masalahnya bukan pada regulasi. Negara, menurutnya, sudah menyediakan instrumen. Masalahnya ada pada cara kebijakan itu “diterjemahkan”.
“Kalau kebijakan berhenti di administrasi, korban bencana akan selalu kalah. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pencatat data, tapi sebagai penjaga keadilan,” ujarnya.
Baginya, bencana bukan hanya peristiwa alam, tetapi juga ujian etika kebijakan publik. Ujian tentang keberpihakan. Tentang keberanian mengoreksi data. Tentang kejujuran dalam klasifikasi. Dan tentang keberanian melawan praktik-praktik non-teknis yang menyusup dalam proses verifikasi.
POLITIK DATA DALAM PENANGANAN BENCANA
DI ACEH TAMIANG, persoalan bukan sekadar rumah rusak. Persoalannya adalah siapa yang mendefinisikan “rusak”. Apakah rusak berarti roboh? Apakah retak struktural dianggap ringan? Apakah rumah yang miring tapi masih berdiri layak masuk bantuan? Apakah TMK ditetapkan secara teknis, atau administratif?
Di ruang-ruang inilah kebijakan sering kehilangan netralitasnya. Data tidak lagi sekadar angka, Tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan, Ruang kompromi, Dan kadang ruang manipulasi sunyi.
NEGARA TIDAK CUKUP HADIR DENGAN ANGGARAN
Pemulihan pasca bencana sering diukur dengan angka: berapa unit rumah dibangun, Berapa miliar anggaran terserap, Berapa persen realisasi program.
Tetapi bagi korban, pemulihan diukur dengan hal yang jauh lebih sederhana; apakah mereka diakui, Apakah mereka didata dengan jujur,
Apakah mereka diperlakukan adil.
Kalaks BPBD Aceh Tamiang menegaskan, pemulihan bukan proyek fisik, tapi proyek kepercayaan publik.
Jika data tidak dipercaya,
Jika verifikasi diragukan,
Jika status TMK tidak transparan,
Maka kebijakan [sebaik apa pun regulasinya] akan kehilangan legitimasi sosial.
INVESTIGATIVE LAYER
Masalah krusialnya bukan di regulasi, tetapi di ruang gelap implemesosial; siapa yang memverifikasi, Siapa yang mengklasifikasi, Siapa yang menentukan status, Siapa yang mengontrol data, Siapa yang mengawasi anggaran, Dan siapa yang bertanggung jawab saat terjadi salah sasaran.
Tanpa sistem pengawasan independen, KEPMENDAGRI berpotensi menjadi dokumen legitimasi formal, Sementara praktik lapangan tetap berjalan dalam logika kekuasaan lokal. Korban pun kembali menjadi objek, Bukan subjek kebijakan.
KEPMENDAGRI Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 adalah peluang. Tapi ia juga cermin.
Cermin bagi negara, Cermin bagi pemerintah daerah, Dan cermin bagi sistem kebencanaan nasional.
Di Aceh Tamiang, regulasi ini akan menjawab satu pertanyaan mendasar; Apakah negara benar-benar hadir untuk korban, Atau hanya hadir untuk laporan? Sebab rumah pasca bencana bukan sekadar bangunan.
Ia adalah simbol pemulihan. Simbol keadilan. Dan simbol kehadiran negara yang utuh [bukan setengah-setengah].(S04)















