Banda Aceh. RU – Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan belajar selama Ramadan dan libur Idul Fitri 1447 Hijriah, mencakup jadwal pembelajaran, masa libur awal puasa, serta aktivitas keagamaan di sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Aceh Murthalamuddin menyatakan bulan suci harus dimaknai sebagai sarana pembinaan karakter generasi muda.
“Ramadan ini bukan sekadar penyesuaian jadwal belajar, tetapi momentum membentuk generasi Aceh yang beriman, berakhlak, dan berkarakter mulia,” kata Murthala, Rabu (11/02/2026).
Dalam edaran tersebut, 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur awal puasa.
Pada periode itu, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri sesuai penugasan.
Sekolah juga diminta memberi tugas esai bertema “Resolusi Ramadhanku” untuk dipresentasikan sebelum atau sesudah salat zuhur berjamaah.
Kegiatan tatap muka kembali berlangsung 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penguatan iman, akhlak, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus, pesantren kilat, dan kajian, sementara non-Muslim menyesuaikan kebijakan sekolah.
Khusus kelas XII, pembelajaran difokuskan pada persiapan UTBK.
Program “Ramadan Seumeugleh” juga digelar melalui gotong royong membersihkan meunasah dan masjid sekitar sekolah.
Libur Idul Fitri berlangsung 16–24 Maret 2026, sedangkan aktivitas normal dimulai 25 Maret 2026.
Jam belajar selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga waktu zuhur pada Senin–Kamis dan Sabtu, serta hingga 11.00 WIB pada Jumat.
Kepala sekolah diminta membentuk panitia, menyusun agenda, serta membuat laporan pelaksanaan.
Disdik Aceh turut menegaskan komitmen mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.(R015)















