“Masyarakat berhak atas keberatan. Negara tidak boleh menutup ruang koreksi. Tugas kami adalah memastikan suara warga sampai ke pemerintah pusat dengan data yang faktual, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan.”
[DRH Iman Suhery, S.STP, MSP. Kalaks BPBD Aceh Tamiang]
DI BANYAK rumah warga Aceh Tamiang, lumpur bukan sekadar sisa banjir. Ia menjadi saksi bisu tentang kehilangan, tentang dinding yang retak, atap yang jebol, dan dapur yang runtuh.
Namun dalam dokumen resmi, sebagian rumah itu justru berstatus TMK – Tidak Masuk Kriteria. Di atas kertas, mereka dianggap tak cukup rusak. Di lapangan, mereka kehilangan segalanya.
Di antara jurang itulah konflik sosial dan administratif lahir: antara data dan realitas, antara formulir dan fakta, antara standar teknis dan penderitaan manusia.
Status Tidak Masuk Kriteria (TMK) terhadap rumah warga terdampak bencana ekologis dan geometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang kini resmi diminta untuk ditinjau ulang.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, jauh sebelum gelombang protes masyarakat muncul, telah melayangkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI untuk meminta peninjauan kembali hasil verifikasi dan validasi rumah rusak.
Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Aceh Tamiang, DRH Iman Suhery, S.STP, MSP, Selasa, 10 Februari 2026, di Karang Baru.
Menurut Iman, masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian kerusakan rumah oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) yang dibentuk BPBD bersama BNPB.
“Bukan hanya TMK. Rumah dengan kategori Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), maupun Rusak Berat (RB) juga berhak mengajukan keberatan. Semua dipersilakan mengisi formulir Surat Keberatan (SK) yang telah disediakan tim verval,” tegas Iman.
BPBD, lanjutnya, bertindak sebagai perpanjangan tangan BNPB dan Pemerintah Aceh Tamiang. Setiap keberatan masyarakat akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui BNPB secara administratif dan faktual.
RUANG KEBERATAN DIBUKA BNPB
KHUSUS untuk kategori TMK, Iman mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan BNPB di Banda Aceh pada Jumat, 6 Februari 2026, BNPB secara resmi memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh Tamiang untuk mengajukan surat keberatan disertai bukti foto lapangan.
Namun ruang itu tidak tanpa batas. Sumber BNPB menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya mengakomodir keberatan jika rumah warga benar-benar tertimbun lumpur setinggi minimal 50 sentimeter.
Jika timbunan lumpur berada di bawah 50 sentimeter, maka keberatan tidak akan diakomodir dan negara tidak akan membiayai pembangunan kembali rumah tersebut.
“Selama Pak Kalaks bisa membuktikan secara faktual, dengan data dan foto penguat, kita akan akomodir. Tapi jika tidak memenuhi unsur, kita akan tolak,” ujar sumber BNPB.
Dengan kata lain, foto, data, dan ukuran teknis menjadi kunci keadilan administratif.
SUARA WARGA; ANTARA TMK DAN REALITAS LAPANGAN
DI DUSUN Tanjung Mulia, Desa Kaloy, Tawarati menyampaikan kegelisahannya.
“Saya mewakili orang tua saya. Rumah orang tua saya masuk kategori TMK. Padahal rumah mamak saya di pinggir sungai remuk. Kampung pinggir ni, rumah mamak saya hancur,” ujarnya.
Sementara itu, Mama Asha dan Raziq menggambarkan kondisi rumah orang tua mereka (alm. Awisman, mantan Datok Penghulu Alur Manis);
Air banjir mencapai atap. Asbes ruang tamu masih utuh, tetapi dapur dan bagian belakang rumah hancur. Dinding dapur retak hingga tembus luar, pintu belakang jebol, perabotan hanyut. Hanya kursi, rangka tempat tidur, dan lemari yang bisa diselamatkan. Tinggi lumpur pascabanjir setinggi betis orang dewasa.
Namun rumah itu tetap berstatus TMK, karena disurvei setelah rumah dibersihkan secara swadaya menggunakan dana pribadi.
“Miris liatnya. Yang kena Cuma semeter tidak masuk TMK, yang kena sampai seatap dan ludes malah TMK. Good job pemerintahnya,” ujar Mama Asha dan Rajiq dengan nada getir.
ANALISIS INVESTIGATIF; MENGAPA TMK TERJADI?
Secara hukum dan teknis, penetapan kategori kerusakan rumah mengacu pada:
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Perka BNPB No. 5 Tahun 2017 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
Kategori RB, RS, RR ditentukan berdasarkan persentase kerusakan fisik bangunan dan kondisi struktur.
Sementara TMK bukan kategori kerusakan formal, melainkan status administratif: rumah yang belum memenuhi syarat data, belum diverifikasi teknis, tidak lengkap identitasnya, atau tidak terkonfirmasi secara lapangan saat pendataan awal.
FAKTOR PENYEBAB BANYAKNYA TMK:
Rapid assessment awal tanpa verifikasi detail.
Rumah disurvei setelah dibersihkan, sehingga jejak kerusakan hilang.
Data identitas dan alamat tidak sinkron.
Perbedaan persepsi antara kerusakan teknis dan kerusakan sosial.
TMK, dalam praktiknya, sering menjadi status transisi administratif, bukan kesimpulan akhir kerusakan.
Di Aceh Tamiang, bencana tidak hanya menguji kekuatan bangunan, tetapi juga ketahanan sistem. Ketika rumah dinilai dengan angka dan persentase, sementara warga hidup dengan trauma dan kehilangan, maka TMK bukan sekadar status—ia menjadi simbol jarak antara kebijakan dan kemanusiaan.
Kini bola ada di tangan negara: apakah data akan menjadi alat keadilan, atau justru pagar yang menghalangi hak korban bencana.
Satu hal yang pasti, lumpur mungkin bisa dibersihkan, tapi luka sosial akibat ketidakadilan administratif akan jauh lebih lama sembuhnya.(S04)















