Kejari Aceh Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Sabu

SabuSabu1Kg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka terkait kepemilikan satu kilogram lebih narkotika jenis sabu di kejari setempat di Meulaboh. (Foto: Humas Kejari Aceh Barat)

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial M (26), warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan HAP (47), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat terkait kepemilikan satu kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi dikutip Sabtu (07/02/2026).

Ia mengatakan kedua tersangka selama ini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Barat, setelah keduanya tertangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Ahmad Lutfi mengatakan alam kasus ini, jaksa penuntut umum juga turut mengamankan barang bukti dari tersangka M (26) berupa satu bungkus plastik teh China warna hijau yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram, satu unit telepon pintar merek Oppo warna perak.
 
Dari tersangka HAP (47), jaksa penuntut umum mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,59 gram, 12 plastik kosong, satu lembar tisu, serta satu unit telepon genggam merek Nokia warga hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu.

Ahmad Lutfi mengatakan dalam kasus ini tersangka M disangka telah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
 
Sedangka tersangka HAP disangka telah melakukan tindak pidana membeli, menjual dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ahmad Lutfi mengatakan kedua tersangka saat ini masih menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna menjalani persidangan dalam waktu dekat.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...