Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosaan Anak di Aceh Besar

Tim Tabur Kejati Aceh saat menangkap Suliadi buronan terkait kasus pemerkosaan anak yang sudah memiliki putusan Mahkamah Agung. Jumat 6 Februari 2026. [Foto Dok : Kejati Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Suliadi alias Yah Di Bin Toke Jali (63), warga Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Jumat (06/02/2026).

Suliadi merupakan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait kasus pemerkosaan anak yang sudah memiliki putusan Mahkamah Agung.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menjelaskan, peristiwa pidana terjadi pada 22 Juli 2024 di rumah terpidana.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan dijatuhi pidana penjara 150 bulan,” ujar Ali Rasab.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyatakan terdakwa bebas, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung memutuskan terpidana bersalah.

Saat akan dieksekusi, Suliadi tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ali Rasab menambahkan, Tim Tabur melakukan pelacakan intensif hingga penangkapan berjalan aman dan terkendali.

Terpidana sementara dititipkan di Kejati Aceh sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga.

Keberhasilan ini menjadi penangkapan DPO ketiga Kejati Aceh pada awal 2026.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan,” tegas Aki Rasab.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *