Status Rumah Bupati Aceh Tamiang di Data Huntap Dipertanyakan

Kondisi rumah pribadi Armia Pahmi yang terdampak banjir bandang akhir 2025 lalu. Rabu 4 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Status rumah milik Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi yang semula disebut berhak menerima bantuan hunian tetap korban banjir hidrometeorologi dilaporkan berubah.

Rumah permanen yang berada di Gang Bengkok, Dusun Kenanga, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, sebelumnya tercatat sebagai rusak berat berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi lapangan.

Informasi tersebut tercantum dalam Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) tahap pertama yang dapat diakses publik.

Data itu kemudian beredar melalui media sosial serta sejumlah grup WhatsApp warga dan memicu beragam tanggapan, terutama dari masyarakat terdampak banjir.

Namun, entri dengan kriteria rusak berat atas nama Armia Pahmi dilaporkan tidak lagi ditemukan pada Pusdatin tahap pertama.

Nama yang bersangkutan disebut berpindah ke Pusdatin tahap kedua disertai perubahan kategori kerusakan.

“Saya heran, pas saya cek lagi, nama bapak itu kok tidak ada saya temukan di Pusdatin tahap 1, ee ternyata telah dipindahkan ke Pusdatin tahap 2 dengan kriteria kerusakan rumah, menjadi rusak ringan,” sebut sejumlah warga dalam diskusi kecilnya di Karang Baru, Rabu (04/02/2026).

Sejumlah warga menduga penetapan awal sebagai rusak berat berkaitan dengan kepentingan tertentu.

“Ini kayaknya seperti sebuah penggiringan. Saya yakin, pak Bupati juga tidak mengetahui kalau rumah pribadinya yang diduga menjadi objek kepentingan politik cari muka oknum tertentu,” ujar warga yang masing-masing enggan disebut namanya.

Warga menilai proses verifikasi lapangan semestinya melibatkan perangkat desa serta mengacu pada pedoman penilaian kerusakan rumah terdampak bencana.

“Yang wajar-wajar sajalah kalau mau cari muka. Kalau seperti ini kan namanya memalukan diri pak Armia Pahmi selaku Bupati kita. Masak begitu mudahnya membuat kriteria rusak berat dan mudah pula menukar status, padahal, belum tentu pak Armia Pahmi membuat tau lalu membuat sanggahan atas keberatan penerapan status rumah dalam kriteria rusak berat,” ujarnya.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *