Banda Aceh. RU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pelaksanaan program legalisasi sumur minyak rakyat di Aceh tetap berlanjut sebagaimana mestinya, meskipun sedang dalam proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
“Legalisasi sumur minyak rakyat tetap dilanjutkan sesuai dengan keputusan Menteri ESDM,” kata Irjen Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, di sela-sela kegiatan Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026 yang digelar Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), di gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), di Banda Aceh pada Senin 2 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala BPMA, Nasri Djalal juga menyatakan bahwa proses legalitas pengelolaan sumur minyak tua rakyat di Aceh tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Serta, sesuai dengan rekomendasi Gubernur Aceh nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 perihal finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
“Saat ini sedang dilakukan verifikasi dan ini sedang dibahas dengan seluruh KKKS agar mekanisme itu berjalan. Tidak ada perubahan tetap sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025, dan seluruh rekomendasi Gubernur Aceh,” demikian Nasri Djalal.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasionalnya oleh pemerintah pusat.
2.101 sumur minyak masyarakat ini tersebar di empat kabupaten yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang..
Usulan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.
Berdasarkan Permen, sumur minyak rakyat ini dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah setempat.(TH05)















