Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dari Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama di Aula Kantor BPK Aceh, Jumat (30/01/2026).
Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tematik nasional terkait upaya pemerintah daerah dalam penuntasan penyakit tuberkulosis (TBC).
“Mengapa penuntasan penyakit TBC ini penting? Karena sekarang Indonesia berada di urutan kedua dunia setelah India, dengan penambahan kasus mencapai satu juta per tahun dan angka kematian lebih dari 125 ribu orang,” ujarnya.
Andri menjelaskan, untuk Kota Banda Aceh terdapat sejumlah temuan, di antaranya penemuan kasus melalui skrining yang belum optimal serta capaian vaksinasi dan terapi pencegahan yang masih berada di bawah target Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan LHP wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diterima.
“Kami berharap LHP ini memberi manfaat dalam pengambilan keputusan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Andri.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK Aceh.
“Ini bukan sekadar alat evaluasi, tetapi juga menjadi cermin perbaikan dan penguatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam penuntasan penyakit Tuberkulosis,” ujarnya.
Illiza menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui penyusunan rencana aksi yang sistematis, terukur, dan berbasis waktu.
“Kami menerima dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh sebagai wujud akuntabilitas dan tanggung jawab publik,” katanya.
Menurut Illiza, penuntasan TBC ditetapkan sebagai prioritas pembangunan kesehatan daerah, termasuk melalui penetapan Peraturan Wali Kota, penyempurnaan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC, revisi target suspek TBC 2025, serta penguatan program dalam RPJMK dan Renstra Dinas Kesehatan.
Pemko Banda Aceh juga akan mengoptimalkan penemuan kasus melalui penyusunan SOP jejaring skrining, pemetaan wilayah, serta monitoring dan evaluasi berkala. Selain itu, vaksinasi BCG dan Terapi Pencegahan TBC akan diperkuat di fasilitas layanan kesehatan.
“Pencegahan adalah pilar utama dalam memutus rantai penularan,” ujar Illiza.(TA019)















