Sempat Melawan, Buronan Penipuan Diciduk di Warung Kopi

Tim Tabur Kejati Aceh saat menangkap buronan kasus penipuan asal Kabupaten Bireuen, di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga. Kamis 29 Januari 2026. [Foto Dok : Kejati Aceh/rahasiaumum.com]

Bireuen. RU – Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan kasus penipuan asal Kabupaten Bireuen, ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kamis, 29 Januari 2026 malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2022 yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana.

Mulyadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Ali Rasab mengungkapkan proses pengamanan sempat berlangsung tegang karena terpidana melakukan perlawanan saat hendak dibawa petugas.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan saat diamankan di warung kopi, namun berhasil dikuasai oleh tim. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi Kejari Bireuen sejak September 2023,” kata Ali Rasab, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (31/01/2026).

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejari Bireuen telah berulang kali melayangkan panggilan resmi ke kediaman Mulyadi.

Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Keberadaan terpidana terdeteksi setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif serta menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya di Samalanga.

Usai diamankan, Mulyadi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani masa pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali Rasab menegaskan Kejati Aceh akan terus memburu para buronan demi memastikan penegakan hukum berjalan optimal.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perlu diingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di wilayah hukum kita,” ujarnya.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *