Aceh Barat. RU – Bupati Aceh Barat Tarmizi menetapkan status darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama dua pekan menyusul meluasnya area terdampak hingga puluhan hektar serta potensi kebakaran susulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Darurat Bencana Karhutla Nomor 300.2.148 yang ditandatangani Tarmizi pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam surat itu, Tarmizi menyebutkan Karhutla telah terjadi di tujuh kecamatan, yakni Johan Pahlawan, Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon, serta Kaway XVI, dengan total luasan terbakar mencapai sekitar 50,2 hektar.
“Dampak yang ditimbulkan meliputi kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, kerugian ekonomi terutama pada sektor pertanian dan kehutanan, serta diliburkannya satu Sekolah Dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Tarmizi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (31/01/2026).
Status darurat tersebut diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak Rabu 28 Januari 2026 hingga Senin 9 Februari 2026.(*)















