Lhoksukon. RU – Seorang remaja perempuan asal Sumatera Utara, Julia Cristiani Gulo (15) yang telah memeluk agama Islam kini resmi mengganti namanya menjadi Anisa Putri melalui sidang terbuka yang digelar di Kabupaten Aceh Utara.
Sidang pergantian nama tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Jumat 30 Januari 2026.
Julia diketahui telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjadi mualaf sejak 20 November 2024, mengikuti pamannya yang lebih dahulu memeluk Islam.
Sejak itu, ia menetap bersama pamannya di Dusun Cot Asan, Gampong Matang Lawang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sidang pergantian nama tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon bekerja sama dengan Disdukcapil Aceh Utara, sebagai bagian dari layanan persidangan di luar gedung pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Junita dan menjadi yang pertama kali digelar di Aceh Utara dalam format layanan terpadu tersebut.
Permohonan pergantian nama diajukan oleh paman Anisa, M. Yusuf Mulyadi (49), yang sekaligus bertindak sebagai wali dan pendamping selama proses hukum berlangsung.
Dalam persidangan terungkap, Anisa belum memiliki Akta Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
Oleh karena itu, perubahan nama secara hukum dinilai penting guna mendukung tertib administrasi kependudukan serta keperluan hukum di masa mendatang.
Berdasarkan permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan perubahan nama dari Julia Cristiani Gulo menjadi Anisa Putri.
Sementara itu, Ketua PN Lhoksukon, Ngatemi, menjelaskan bahwa persidangan di luar gedung bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perbaikan data kependudukan, termasuk perubahan nama dan data akta.
“Tahun ini kami menargetkan sekitar 50 perkara dapat diselesaikan melalui persidangan di luar gedung. Hari ini, dua perkara berhasil diselesaikan dan hasilnya langsung diterima oleh masyarakat,” ujarnya dikutip Minggu (01/02/2026).
Ngatemi mengatakan, program jemput bola tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Kantor Disdukcapil Aceh Utara, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten tidak perlu datang langsung ke PN Lhoksukon.(TH05)















